Gaji PNS Tak Lagi Mengacu Pangkat dan Golongan, Bagaimana Skema Pembayarannya dan Berapa Besarannya
Gaji PNS Tak Lagi Mengacu Pangkat dan Golongan, Bagaimana Skema
Pembayarannya dan Berapa Besarannya. Rencana perubahan sistem penggajian
ini disebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Sistem
penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja
menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan
nilai jabatan (job value). Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui
Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem gaji
PNS, sistem pangkat dan skema penghasilan PNS.
Upaya
ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ( ASN). Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro
Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara,
Paryono.
Ia
mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan
kebijakan teknis. Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS
melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP
tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.
"Seperti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,
Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah,"
tambahnya.
Paryono
melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras
dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dimana
pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat
seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat
pada jabatan (tingkatan jabatan).
Sedangkan
proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS
merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan
PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi
menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Implementasi
formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan
proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat,
golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis
pada harga jabatan.
"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan."
"Rumusan
tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS,
sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang
berlaku di daerah masing-masing," lanjut Paryono.
Secara
substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat,
golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga
jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).
Nilai
jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation)
yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya
disebut dengan pangkat.
Perlu
diketahui, pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait
dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan
belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu
juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki
keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan
pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan
lain-lain.
Terakhir
Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS
tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.
"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
"Sehingga
mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan
dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan
negara," tutupnya.
Berikut daftar Besaran Gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja
1. Golongan Ia:
a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800
2. Golongan Ib
a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900
3. Golongan Ic
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500
4. Golongan Id
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 1.851.800
b. Masa Kerja 27 tahun = Rp. 2.686.500
5. Golongan IIa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.022.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.373.600
6. Golongan IIb
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.208.400
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.516.300
7. Golongan IIc
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.301.800
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.665.500
8. Golongan IId
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.399.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.820.000
9. Golongan IIIa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.579.400
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.236.400
10. Golongan IIIb
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.688.500
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.4.415.600
11. Golongan IIIc
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400
12. Golongan IIId
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000
13. Golongan IVa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000
14. Golongan IVb
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500