Syarat Yang Di Penuhi Sekolah Dalam Pencairan Dana Bos Tahap Ke 2 Kab Rokan Hulu Tahun 2020


Asslamuaikum wr wb...
Salam Sejahtera

Berikut admin posting info dan syarat yang di penuhi sekolah dalam pencairan dana BOS tahap ke 2 untuk kab Rokan Hulu Provinsi RIAU Tahun 2020.

Yth.Bpk/Ibu Kepala SD dan SMP se-Kab.Rokan Hulu.

Diinformasikan bahwa Dana BOS  Tahap 2 Tahun 2020 sudah ditransfer ke Rek Sekolah Masing2, dan untk MOU sudah bisa diambil mulai Hari SENIN tanggal 18 Mai 2020 di Sekretariat BOS Disdikpora SETIAP JAM KERJA ( Mulai jam 10.00 Wib s.d 15.00 wib) dengan ketentuan sebagai berikut :


2 . Dana BOS yg bisa dicairkan sampai dengan bulan ini (mei) adalah 16 % dari total DANA BOS PER TAHUN  ( dana BOS TAHAP 2.. dibagi untuk 5 bulan dan di cairkan sesuai  peruntukannya  yaitu bulan april dan mei saja ) terima kasih
3. Pembayaran Honorarium tmt april dibayarkan sesuai dengan daftar tenaga honor yang sudah terdaftar di Dapodik tertanggal 31 Desember 2019.


4. Membawa lap realisasi  bulan Januari s.d Maret 2020 serta Bukti Online  Tahap 1 ( satu).

5. Untuk pencairan dibank selain membawa MOU. bapak ibu. Kepsek dan bendahara di wajibkan memakai masker. (Info dari pihak bank) jika tidak memakai masker. Bapak ibu tidak di layani proses pencairannya

Untuk pengambilan MOU Tahun 2020 hanya bisa diambil oleh KEPALA SEKOLAH ( Tanpa Diwakilkan) dengan ketentuan semua permintaan berkas diatas harus dpenuhi klu tidak MOU tidak bisa kami berikan

Waasalam...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel