Syarat Yang Di Penuhi Sekolah Dalam Pencairan Dana Bos Tahap Ke 2 Kab Rokan Hulu Tahun 2020
Asslamuaikum wr wb...
Salam Sejahtera
Berikut admin posting info dan
syarat yang di penuhi sekolah dalam pencairan dana BOS tahap ke 2 untuk kab
Rokan Hulu Provinsi RIAU Tahun 2020.
Yth.Bpk/Ibu Kepala SD dan
SMP se-Kab.Rokan Hulu.
Diinformasikan bahwa Dana
BOS Tahap 2 Tahun 2020 sudah ditransfer
ke Rek Sekolah Masing2, dan untk MOU sudah bisa diambil mulai Hari SENIN
tanggal 18 Mai 2020 di Sekretariat BOS Disdikpora SETIAP JAM KERJA ( Mulai jam
10.00 Wib s.d 15.00 wib) dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca juga "Daftar Sekolah Kab Rokan Hulu yang Mendapat Penyaluran Bos Tahap 2 Tahun 2020 "
1. Memakai Masker.
1. Memakai Masker.
2 . Dana BOS yg bisa
dicairkan sampai dengan bulan ini (mei) adalah 16 % dari total DANA BOS PER
TAHUN ( dana BOS TAHAP 2.. dibagi untuk
5 bulan dan di cairkan sesuai
peruntukannya yaitu bulan april
dan mei saja ) terima kasih
3. Pembayaran Honorarium tmt
april dibayarkan sesuai dengan daftar tenaga honor yang sudah terdaftar di
Dapodik tertanggal 31 Desember 2019.
4. Membawa lap
realisasi bulan Januari s.d Maret 2020
serta Bukti Online Tahap 1 ( satu).
5. Untuk pencairan dibank
selain membawa MOU. bapak ibu. Kepsek dan bendahara di wajibkan memakai masker.
(Info dari pihak bank) jika tidak memakai masker. Bapak ibu tidak di layani
proses pencairannya
Untuk pengambilan MOU Tahun
2020 hanya bisa diambil oleh KEPALA SEKOLAH ( Tanpa Diwakilkan) dengan
ketentuan semua permintaan berkas diatas harus dpenuhi klu tidak MOU tidak bisa
kami berikan
Waasalam...