Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2023
Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2023
Assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh
Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 0567/J5/LP.01.00/2023 tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2023. yang mana isi pentingnya yaitu:
1. SK
Nominasi Penerima PIP Tahun 2023 dan data penerima PIP dapat diunduh melalui
laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan.
2. Peserta
didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi Penerima PIP Tahun 2023 merupakan peserta didik Kelas Akhir pada Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) yang
merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Dapodik dengan DTKS
dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).
3. Proses
pembuatan rekening atas nama masing-masing peserta didik dilakukan oleh bank
penyalur secara kolektif (massal) akan selesai paling lambat tanggal 31 Maret
2023.
4. Proses
aktivasi rekening dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2023 sampai
dengan 30 Juni 2023.
5. Peserta
didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi wajib melakukan aktivasi
rekening pada masa aktitvasi yang telah ditentukan pada butir 4 di atas dengan
mematuhi protokol kesehatan.
REKOMENDASI KAMI "Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen"
6. Aktivasi
rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orangtua/wali
penerima PIP, atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu
kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur. Ketentuan/tatacara
aktivasi rekening tercantum pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Pelaksanaan PIP.
7. Peserta
didik yang telah melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi sebagaimana
tersebut pada butir 4 di atas, maka selanjutnya dapat ditetapkan sebagai
Penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian PIP. Dana PIP akan disalurkan
kepada peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK Pemberian
PIP.
8. Peserta
didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah
ditentukan pada butir 4 di atas akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
9. Bank
penyalur PIP untuk SMA, SMK, SMALB adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket
B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
10. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar aktif memantau dan mendorong pelaksanaan aktivasi rekening agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing.
11. Satuan Pendidikan agar berkoordinasi lebih awal dengan bank
penyalur terdekat untuk kelancaran proses aktivasi rekening.
BACA JUGA "Cara Mudah Cek PIP Dan Mencairkan PIP Melalui Aplikasi SIPINTAR"
BACA JUGA :
DOWNLOAD Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2023
Selengkapnya silahkan Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2023 Disini
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam