Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2023

 Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2023


Assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh

 

Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 0567/J5/LP.01.00/2023  tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2023. yang mana isi pentingnya yaitu: 

1. SK Nominasi Penerima PIP Tahun 2023 dan data penerima PIP dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan.

2. Peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi Penerima PIP Tahun 2023  merupakan peserta didik Kelas Akhir pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang  merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Dapodik dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).

3. Proses pembuatan rekening atas nama masing-masing peserta didik dilakukan oleh bank penyalur secara kolektif (massal) akan selesai paling lambat tanggal 31 Maret 2023. 

4. Proses aktivasi rekening dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2023 sampai dengan  30 Juni 2023.

5. Peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening pada masa aktitvasi yang telah ditentukan pada butir 4 di atas dengan mematuhi protokol kesehatan.

REKOMENDASI KAMI "Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen"


6. Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orangtua/wali penerima PIP, atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur. Ketentuan/tatacara aktivasi rekening tercantum pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.

7. Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi sebagaimana tersebut pada butir 4 di atas, maka selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian PIP. Dana PIP akan disalurkan kepada peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK Pemberian PIP.

8. Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan pada butir 4 di atas akan dibatalkan sebagai penerima PIP.

9. Bank penyalur PIP untuk SMA, SMK, SMALB adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan  untuk SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

10. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan  agar aktif memantau dan mendorong pelaksanaan aktivasi rekening agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing. 

11. Satuan Pendidikan agar berkoordinasi lebih awal dengan bank penyalur terdekat untuk kelancaran proses aktivasi rekening.


BACA JUGA "Cara Mudah Cek PIP Dan Mencairkan PIP Melalui Aplikasi SIPINTAR"

 

BACA JUGA :



DOWNLOAD Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2023


Selengkapnya silahkan Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2023 Disini


Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat


Wassalam 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel