HIMBAUAN GUBERNUR RIAU NOMOR 96 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN MASKER UNTUK MENCEGAH PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


HIMBAUAN GUBERNUR RIAU

NOMOR 96 TAHUN 2020

TENTANG

PENGGUNAAN MASKER UNTUK MENCEGAH

PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Dengan memperhatikan:

a Peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Riau

b. Mulai terjadi keterbatasan persediaan masker untuk tenaga medis.

Sehingga diperlukan perhatian bersama dan tiap warga untuk mengurangi potensi

penularan antar orang di wilayah Provinsi Riau.

Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau agar

melakukan hal-hal sebagai berikut:


1. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah,

tanpa kecuali.

2. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.

3. Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain minimal dua lapis sesuai

standar dan kebutuhari.

4. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan/dikenakan setiap han.

5. Penggunaan masker medis dipniontaskan untuk tenaga kesehatan.

6. Tetap mengutamakan berada dirumah, menjaga jarak aman, sering mencuci

tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin dengan

menggunakan masker atau menutup mulut dengan belakang tangan.’

7. Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan,

memproduksi dan membagikan masker kain kepada warga yang tidak mampu.

8. Kepada BupatiNValikota agar menyebarluaskan informasi himbauan ¡ni dalam

bentuk baliho, spanduk dan media lainnya terkait pencegahan Covid-19.

9. Kepada camat, lurah dan kepala desa seria pengurus wilayah (Ketua RT, RW,

Kader PKK dan lain lain) agar mengingatkan warga untuk selalu menggunakan

masker jika berada di luar rumah.

Demikian himbauan Gubernur Riau dibuat untuk menjadi perhatian dan

dilaksanakan secara bersama.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel