HIMBAUAN GUBERNUR RIAU NOMOR 96 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN MASKER UNTUK MENCEGAH PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
HIMBAUAN GUBERNUR RIAU
NOMOR 96 TAHUN 2020
TENTANG
PENGGUNAAN MASKER UNTUK MENCEGAH
PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)
Dengan memperhatikan:
a Peningkatan kasus COVID-19 di
Provinsi Riau
b. Mulai terjadi keterbatasan
persediaan masker untuk tenaga medis.
Sehingga diperlukan perhatian
bersama dan tiap warga untuk mengurangi potensi
penularan antar orang di wilayah
Provinsi Riau.
Maka dengan ini dihimbau kepada
seluruh masyarakat Provinsi Riau agar
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Selalu menggunakan masker ketika
berada atau berkegiatan di luar rumah,
tanpa kecuali.
2. Menggunakan jenis masker kain
minimal dua lapis yang dapat dicuci.
3. Dapat membeli atau membuat
sendiri masker kain minimal dua lapis sesuai
standar dan kebutuhari.
4. Secara rutin mencuci masker kain
yang digunakan/dikenakan setiap han.
5. Penggunaan masker medis
dipniontaskan untuk tenaga kesehatan.
6. Tetap mengutamakan berada
dirumah, menjaga jarak aman, sering mencuci
tangan dengan sabun dan melaksanakan
etika batuk dan bersin dengan
menggunakan masker atau menutup
mulut dengan belakang tangan.’
7. Bagi yang ingin membantu sesama
warga, maka bantulah dengan mengadakan,
memproduksi dan membagikan masker
kain kepada warga yang tidak mampu.
8. Kepada BupatiNValikota agar
menyebarluaskan informasi himbauan ¡ni dalam
bentuk baliho, spanduk dan media
lainnya terkait pencegahan Covid-19.
9. Kepada camat, lurah dan kepala
desa seria pengurus wilayah (Ketua RT, RW,
Kader PKK dan lain lain) agar
mengingatkan warga untuk selalu menggunakan
masker jika berada di luar rumah.
Demikian himbauan Gubernur Riau
dibuat untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan secara bersama.