PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
PENERIMA BANTUAN BOS
Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
memenuhi syarat sebagai berikut: a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran
berkenaan; b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester
terakhir; c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; d. memiliki
sumber listrik; dan e. memiliki jaringan internet. (3) Satuan pendidikan yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang
memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang
yang ada pada wilayah provinsi. - 7 - (4) Satuan pendidikan yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Pasal 4
(1) BOS Kinerja diberikan
kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
berbentuk: a. SD; b. SMP; c. SMA; d. SMK; dan e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun
anggaran sebelumnya;
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester
terakhir; c. memiliki jumlah siswa paling sedikit:
1. 60 (enam puluh) untuk SD;
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK;
dan d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis
komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Menteri melakukan
penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan: a. peningkatan nilai rapor mutu
satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap
kabupaten/kota;
b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan
pendidikan selama 2 (dua) tahun - 8 - terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada
setiap kabupaten/kota; dan c. jumlah peserta didik terbanyak bagi
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi. (4) Satuan pendidikan yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai
penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA unduh DISINI
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh