PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam sejahatra untuk kita semua...


PENERIMA BANTUAN BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: 
a. SD; 
b. SMP; 
c. SMA; 
d. SMK; dan 
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. 
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut: a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir; c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; d. memiliki sumber listrik; dan e. memiliki jaringan internet. (3) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi. - 7 - (4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri. 
Pasal 4 
(1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: a. SD; b. SMP; c. SMA; d. SMK; dan e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. 
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut: 
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya; 
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir; c. memiliki jumlah siswa paling sedikit: 
1. 60 (enam puluh) untuk SD; 
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP; 
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
(3) Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) berdasarkan: a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota; 
b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun - 8 - terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan c. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi. (4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.


PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA unduh DISINI


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel