Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 (Dikdasmen)



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam sejahatra untuk kita semua...



Adapun mekanisme yang harus dilakukan agar data identitas peserta didik jenjang Dikdasmen dapat diperbaiki, antara lain:
1. Operator Sekolah
Peserta didik sudah memiliki NISN atau ada dalam menu referensi aktif pada aplikasi verval PD. Pengajuan perbaikan data master hanya dapat dilakukan dua kali. Pengajuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan melalui aplikasi verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir. Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai dengan data peserta didik yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku.

Pengajuan perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti:
Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama peserta

BACA JUGA : JUKNIS NUPTK Tahun 2019

didik” yang berbeda sama sekali). Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan dari berkas/ dokumen asli dan harus bisa terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus
kurang dari 1 (satu) Megabyte. Informasi tentang persetujuan perbaikan identitas yang dilakukan dapat dipantau melalui aplikasi verval PD pada menu/fitur Status Edit Data.


Selengkapnya silahkan unduh Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 (Dikdasmen)  DISINI

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel