Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 (Dikdasmen)
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Adapun
mekanisme yang harus dilakukan agar data identitas peserta didik jenjang
Dikdasmen dapat diperbaiki, antara lain:
1.
Operator Sekolah
Peserta
didik sudah memiliki NISN atau ada dalam menu referensi aktif pada aplikasi
verval PD. Pengajuan perbaikan data master hanya dapat dilakukan dua kali. Pengajuan
perbaikan data identitas peserta didik dilakukan melalui aplikasi verval PD
oleh Operator Sekolah, pada menu/fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan
Tanggal Lahir. Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai dengan
data peserta didik yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku.
Pengajuan
perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang
ingin diperbaiki, seperti:
Akta
Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan
Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk
perubahan variabel “nama peserta
BACA JUGA : JUKNIS NUPTK Tahun 2019
BACA JUGA : JUKNIS NUPTK Tahun 2019
didik”
yang berbeda sama sekali). Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan
dari berkas/ dokumen asli dan harus bisa terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi
JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus
kurang
dari 1 (satu) Megabyte. Informasi tentang persetujuan perbaikan identitas yang
dilakukan dapat dipantau melalui aplikasi verval PD pada menu/fitur Status Edit
Data.
Selengkapnya
silahkan unduh Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 (Dikdasmen) DISINI
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh