JUKNIS NUPTK Tahun 2019
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sobat pengunjung blog yang setia. Pada kesempatan ini saya akan mengulas artikel berkaitan dengan juknis pengelolaan NUPTK Mei 2019. Juknis pengelolan ini merupakan keluaran yang terbaru yang dirilis pada bulan Mei 2019. Tentunya ini merupakan kabar yang sangat mengembirakan bagi anda Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK berkesempatan untuk mengajukan NUPTK.
1.
Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK)
pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas
Pendidikan;
2.
Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang
berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun
secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari
ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar
dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
B. Penonaktifan NUPTK
Seseorang PTK yang karena sesuatu hal
berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan
keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK
disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli
dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk
di-upload melalui aplikasi verval PTK. Dokumen persyaratan
penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:
1.
Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital;
dan Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk
salinan digital.
2.
Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan
salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
3.
Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan
(approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.
C. Reaktivasi NUPTK
Seseorang yang karena sesuatu hal
menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan
kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan
reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan
dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator
Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.
Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK
adalah sebagai berikut: Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai
dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan
Pendidikan;
1.
Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak
dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan;
2.
Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
3.
Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan
digital.
Reaktivasi NUPTK diajukan oleh
operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas
Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.
D. Klaim NUPTK
GTK yang sudah memiliki NUPTK tapi
terdaftar sebagai calon penerima NUPTK dapat melakukan proses klaim NUPTK.
Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status Operator sekolah memasukkan
NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengirim pengajuan
klaim NUPTK.
Operator PDSPK memeriksa validitas data
yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data
valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya jika data tidak valid, maka
pengajuan ditolak dan diberikan alasannya.
Operator sekolah memberi informasi status
pengajuan klaim NUPTK
ke GTK terkait. Klaim NUPTK
diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve)
PDSPK.
Syarat- syarat Klaim NUPTK:
1.
NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;
2.
NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;
3.
Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan
dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta).
4.
PTK yang pindah tugas pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat
penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat
Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan
swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);
5.
PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat
Penugasan dari Yayasan penerima;
6.
PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus
melampirkan SK dari Yayasan penerima;
7.
PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda
dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
8.
PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri
harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.
E. Verval Arsip
Dokumen persyaratan verval arsip disiapkan
oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF
(.pdf). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui
aplikasi verval PTK.
Dokumen persyaratan verval arsip adalah
sebagai berikut:
1.
KTP;
2.
Ijazah terakhir;
3.
Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau
PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
4.
Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang
berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah;
5.
Surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya
dan telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi
yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
6.
Verval arsip diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan
persetujuan (approve) PDSPK.
7.
Catatan: seluruh keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam persyaratan
verval arsip mengikuti persyaratan penerbitan NUPTK.
F. Perbaikan Data Master
Dokumen persyaratan perbaikan data master
disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli, jika
fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait dengan tipe file
gambar (.jpg atau .png). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk
di-upload melalui aplikasi Verval PTK.
Memilih salah satu dokumen yang sesuai
dengan jenis perubahan:
1.
Kartu Keluarga.
2.
Akte Kelahiran.
3.
Buku Nikah.
4.
KTP.
5.
Ijazah.
Perbaikan data master diajukan oleh
operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan
(Kabupaten/ Kota/Provinsi).
G. Perbaikan Foto
1.
GTK mempersiapkan file pas foto terbaru dengan tipe gambar (.jpg atau
.png), ukuran file maksimal 200 kb.
2.
Operator sekolah melakukan upload file pas foto dan mengirimkan perbaikan
foto.
BACA JUGA : Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 (Dikdasmen)
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh