JUKNIS NUPTK Tahun 2019

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahatra untuk kita semua...



Sobat pengunjung blog yang setia. Pada kesempatan ini saya akan mengulas artikel berkaitan dengan juknis pengelolaan NUPTK Mei 2019.  Juknis pengelolan ini merupakan keluaran yang terbaru yang dirilis pada bulan Mei 2019. Tentunya ini merupakan kabar yang sangat mengembirakan bagi anda Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK berkesempatan untuk mengajukan NUPTK.
1.           Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan  dari Dinas Pendidikan; 
2.           Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
 
B.  Penonaktifan NUPTK

Seseorang PTK yang karena sesuatu hal berhenti  menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:
1.           Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital. 
2.           Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
3.           Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.
C.  Reaktivasi NUPTK

Seseorang yang karena sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut: Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan;
1.           Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan;
2.           Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
3.           Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
Reaktivasi NUPTK  diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.


D.  Klaim NUPTK

GTK yang sudah memiliki NUPTK tapi terdaftar sebagai calon penerima NUPTK dapat melakukan proses klaim NUPTK. Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status Operator sekolah  memasukkan NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengirim pengajuan klaim NUPTK.

Operator PDSPK memeriksa validitas data yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya  jika data tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya.

Operator sekolah memberi informasi status pengajuan klaim NUPTK
ke GTK terkait. Klaim  NUPTK  diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.
 
Syarat- syarat Klaim NUPTK:
1.           NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;
2.           NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;
3.           Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta).
4.           PTK yang pindah tugas pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);
5.           PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;
6.           PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
7.           PTK yang pindah tugas dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
8.           PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.

E.  Verval Arsip

Dokumen persyaratan verval arsip disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF (.pdf). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 
Dokumen persyaratan verval arsip adalah sebagai berikut: 
1.           KTP;
2.           Ijazah terakhir;
3.           Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan  SK penugasan dari Dinas  Pendidikan; 
4.           Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
5.           Surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus  menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6.           Verval arsip diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.
7.           Catatan: seluruh keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam persyaratan verval arsip mengikuti persyaratan penerbitan NUPTK.
F.  Perbaikan Data Master
 
Dokumen persyaratan perbaikan data master disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait dengan tipe file gambar (.jpg atau .png). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi Verval PTK. 

Memilih salah satu dokumen yang sesuai dengan jenis perubahan: 
1.           Kartu Keluarga.
2.           Akte Kelahiran.
3.           Buku Nikah.
4.           KTP.
5.           Ijazah. 
Perbaikan data master diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan (Kabupaten/ Kota/Provinsi).

G.  Perbaikan Foto
1.           GTK mempersiapkan file pas foto terbaru dengan tipe gambar (.jpg atau .png), ukuran file maksimal 200 kb.
2.           Operator sekolah melakukan upload file pas foto dan mengirimkan perbaikan foto.

Selengkapnya JUKNIS NUPTK Tahun 2019 Unduh DISINI

BACA JUGA : Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 (Dikdasmen) 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel