Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019 Jenjang SD, SMP, SMA/SMK
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pada kesempatan kali ini saya akan
membagikan artikel berkaitan dengan juknis penulisan ijazah tahun 2019 semua
jenjang mulai tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah atas. Memasuki
bulan April 2019 ada beberapa satuan pendidikan yang sudah melaksanakan ujian
nasiona. Untuk jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan atau
sederajat sudah dilaksanakan ujian nasional.
Gambar Ijazah SD |
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, maka tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkankan juknis penulisan ijazah tahun 2019 untuk semuan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Gambar ijazah SMP |
Juknis ini adalah sebagai salah satu upaya penjaminan
kualitas, keaslian, dan keabsahan
Gambar ijazah SMA |
Blangko Ijazah pada SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SILN,
SPK maka perlu pedoman bentuk, spesifi.kasi teknis, tata
cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
ljazah adalah
dokumen resmi yang diterbitkan
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Isian ljazah
adalah format baku yang berisi
identitas peserta didik, identitas satuan
pendidikan, pernyataan lulus peserta didik dari satuan
pendidikan dan daftar mata pelajaran.
Satuan Pendidikan adalah
satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN)
Blangko Ijazah adalah
format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan
sebagai Ijazah.
Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah
Pedoman bentuk, spesifikasi, tata cara, dan mekanisme blangko ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sebagai acuan untuk keperluan:
a. Pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis yang meliputi:
1) Pencarian referensi;
2) Penyusunan Harga Perkiraan Sementara;
3) Penyusunan Dokumen Pengadaan;
b. Pengisian Blangko Ijazah oleh pemangku kepentingan.
Bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran ketiga yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Contoh blangko Ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Spesifikasi kertas Blangko ljazah adalah sebagai berikut.
a. Jenis kertas berpengaman khusus (security paper);
b.Ukuran 21 cm x 29,7 cm;
c.Berat 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2
d.Tebal 180 - 210 mikrometer;
e.Opasitas minimum 90%;
f.Kecerahan Bahan 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g.Bahan pulp kayu kimia 100%;
h.Warna krem;
i. Pengaman tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering berupa serat berwama merah kasat mata yang berpendar berwama merah jika disinari dengan sinar ultra violet. berupa serat berwama biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.
2. Spesifikasi bingkai Blangko ljazah adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen;
d. kombinasi warna:
Merah (pantone 206 U),
kuning (pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U)
untuk SD/SPK dan SDLB;
biru (pantone 293
U), kuning (pantone 108
U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/ SPK
dan SMPLB;
abu-abu (pantone 644 U),
kuning (pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk
SMA/SPK dan SMALB; dan
Hijau (pantone 620
U), kuning (pantone 108 U),
dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.2. Spesifikasi bingkai Blangko ljazah adalah sebagaiberikut:
B. Latar Belakang Blangko Ijazah
Latar belakang Blangko Ijazah terdiri
atas: a. Latar belakang yang kasat mata; dan b.
Latar belakang yang tidak kasat mata.
Latar belakang yang kasat mata
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a berupa logo
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah
Blangko.
Latar belakang yang
tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
b, terdiri atas:
blok pada logo
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
memendar berwama biru apabila
disinari sinar ultra violet
gelombang panjang;
tulisan berkontur/outline
pada bagian bawah tengah,
menggunakan tinta yang memendar
berwarna kuning apabila disinari sinar
ultra violet gelombang panjang dan
berwama merah jika disinari sinar
ultra violet gelombang pendek;
tanda pengaman dua
dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri
atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus
akan tampak logo Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/
diputar akan tampak kata "DIKDASMEN" untuk
Satuan Pendidikan;
tanda pengaman dua
dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas
yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak
Lambang Negara Garuda Pancasila
dan apabila dibalik/ diputar akan tampak angka "2019";
pengaman anti-copy
bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi
di dalamnya berupa kata "COPY" dengan tampilan CO PY yang
apabila direproduksi/ dipindai (scan)/
difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan
tanda pengaman tambahan yang hanya
diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau
tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
C. Konten Blangko ljazah
1. Blangko ljazah memuat:
Lambang Negara Garuda Pancasila yang
terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata
yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet ( visible to
invisible);
teks "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA", berwarna hitam (Pantone Black 6 U)
menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
teks "I J A
Z A H" berwarna hitam (Pantone
Black 6 U) menggunakan huruf Garamond Bold
kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi
antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan
apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR
transparent ink);
teks berikut ini berwarna hitam
(Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14
point:SEKOLAH DASAR; SEKOLAH DASAR LUAR BIASA SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA; SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA;SEKOLAH MENENGAH ATAS;
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN;
PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN
teks jenis program untuk
Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2006 berwarna
hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital
ukuran 13 point. Adapun jenis program adalah
sebagai berikut: PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM PROGRAM
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL PROGRAM BAHASA
teks jenis peminatan
untuk Sekolah Menengah Atas
dengan Kurikulum 2013, berwarna
hitam (Pantone Black
6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran
13 point. Adapun jenis peminatan adalah sebagai
berikut: PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM PEMINATAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA
teks untuk
Program/Peminatan Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK) dikosongkan;
teks "Program
Studi Keahlian", "Kompetensi
Keahlian" untuk Sekolah Menengah Kejuruan
dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone
Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
teks
"Program Keahlian", "Paket
Keahlian" untuk Sekolah Menengah
Kejuruan dengan Kurikulum 2013
berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf
Arial ukuran 13 point;
teks isi Blangko
ljazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, dan SMK (Lampiran 3) berwarna
hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial ukuran
11 point;
teks II LULUS
II berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital
ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat
melalui lampu/kamera infrared (IR transparent ink);
teks "TAHUN
PELAJARAN 2018/2019", berwarna hitam
(Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran
11 point;
kode penerbitan,
kode jenjang pendidikan,
kode satuan pendidikan, dan kode
kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran
14 point;
2. Pemberian nomor
(Nomorator) Blangko ljazah terdiri atas 7 (tujuh)
digit dengan menggunakan
huruf Arial ukuran 14 point dan tinta wama
hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena
air.
3. Nomorator Blangko
Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi dimulai
dari nomor 0000001.
4. Konten halaman muka dan
belakang terdapat lampiran
D. Lintasan Cetak
Jumlah lintasan
cetak Blangko ljazah sebanyak
11 (sebelas) lintasan, masing-masing sebagai
berikut:
1. Halaman
Muka (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesembilan):
Lintasan pertama sampai dengan lintasan
ketiga untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks
halaman muka, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat
(film raster khusus}, anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak
penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.
Lintasan keempat
Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat
mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra
violet ( visible to invisible).
Lintasan kelima
untuk cetakan tulisan
(kontur/ outline) menggunakan tinta tidak kasat mata yang
memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang
panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra violet
gelombang pendek;
Lintasan keenam
untuk logo Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (blok),
menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan
memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet
gelombang panjang.
Lintasan ketujuh untuk
cetakan tulisan "I J A Z A H" dan
"LULUS" menggunakan tinta kasat mata yang
akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat
melalui lampu/kamera infrared (IR transparent ink).
Lintasan kedelapan untuk
cetakan nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah,
terdiri dari 7 (tujuh) angka/
digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta yang
kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila
disinari ultra violet ( visible to
invisible).
Lintasan kesembilan
untuk perforasi numbering pada bingkai
kanan depan bagian tengah.
2. Halaman belakang
ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SPK
(lintasan
kesepuluh dan lintasan kesebelas):
a. Lintasan
kesepuluh untuk daftar nilai ujian.
b. Lintasan
kesebelas untuk pengaman nilai
dengan memblok menggunakan
tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning
apabila disinari sinar ultra
violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari
sinar ultraviolet gelombang pendek pada
kolom isian nilai rata-rata.
3. Halaman belakang ijazah
SMK dikosongkan.
E. Perforasi dan Aplikasi Hologram
1. Perforasi pada
bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan
kode jenjang pendidikan dan tahun
pengeluaran, yaitu D-2019 untuk
jenjang Pendidikan Dasar (SD, SDLB, SMP, dan
SMPLB), dan M-2019 untukjenjang Pendidikan Menengah (SMA, SMALB,
dan SMK).
2. Aplikasi hologram pada Blangko ljazah
sebagai berikut, yaitu:
a. hologram terletak pada
ornamen kiri bingkai bagian bawah;
b. ukuran hologram metalized
berwarna silver berdiameter 24 mm;
c. hologram meliputi
2D / 3D Logo Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar
belakang dibagi menjadi 2
(dua) bagian yaitu
bagian atas mendekati warna
merah dan bagian bawah mendekati
warna silver,
d. hologram bila
difotokopi tampak logo Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan latar
belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan bagian bawah menjadi
berwarna putih; dan
e. teks
"KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN" dan
"2019" pada hologram,
apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna merah di
bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah,
dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran
diameter hologram.
F. Nomor dan Kode Ijazah
1. Nomor
Ijazah untuk SD, SMP, SMA,
dan SMK pada bagian bawah halaman muka mencakup
kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan
pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator);
2. Nomor Ijazah
untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB, pada bagian
bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan,
dan nomor seri (nomorator);
3. Nomor Ijazah untuk
SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan,
kode satuan pendidikan, kode
"SPK", dan nomor seri (nomorator);
4. Kade penerbitan
terdiri dari:
a. Kade DN
untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah
di dalam negeri, diikuti dengan nomor
urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SMK. Nomor urut kode
provinsi adalah
sebagai berikut:
DN-01 =
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 =
Provinsi Jawa Barat
DN-03 =
Provinsi Jawa Tengah
DN-04 =
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 =
Provinsi Jawa Timur
DN-06 =
Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13
Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22
Provinsi Bali
DN-23
Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorantalo
DN-30 =
Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan
Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b. Kade LN untuk
Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah Indonesia di luar
negeri (tanpa kode Negara).
5. Kade Jenjang
Pendidikan meliputi:
a. D untuk Pendidikan
Dasar.
b. M untuk Pendidikan
Menengah.
6. Kade satuan
pendidikan meliputi:
a. SD untuk Sekolah
Dasar.
b. SDLB untuk Sekolah
Dasar Luar Biasa.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh