PERMENDIKBUD NO 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019/2020
Yang
Terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan
SLB
di
Seluruh Nusantara
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini
bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan
sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan
PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi
kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok
bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Tata Cara PPDB
Bagian
Kesatu : Pelaksanaan
Bagaian
Kedua : Persyaratan
Bagian
Ketiga : Jalur Pendaftaran
Bagian
Keempat : Seleksi PPDB
Bagian
Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian
Keenam : Biaya
3. Bab III Perpindahan Peserta Didik
4. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
5. Bab V Sanksi
6. Bab VI Ketentuan Peralihan
7. Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian
informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami
ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
LAMPIRAN