Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK Tahun 2019/2020 Sesuai PERMENDIKBUD NOMOR 51 Tahun 2018
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sesuai Dengan Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Persyaratan
Pasal 6
Persyaratan calon peserta
didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun
sampai dengan 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun
sampai dengan 6 (enam) tahun
untuk kelompok B.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima
peserta didik yang berusia 7
(tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia
paling rendah 6 (enam) tahun
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yaitu paling
rendah 5 (lima) tahun 6
(enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan yang
diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dan kesiapan psikis
yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog
profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak
tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru
Sekolah.
Pasal 8
Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15
(lima belas) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau
surat tanda tamat belajar SD atau
bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun
berjalan;
b. memiliki ijazah atau
surat tanda tamat belajar SMP
atau bentuk lain yang
sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau
bentuk lain yang
sederajat.
(2) SMK dengan bidang
keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus
dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10
(sepuluh).
(3) Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c
dikecualikan bagi calon
peserta didik yang berasal dari
Sekolah di luar negeri.
Pasal 10
Syarat usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, dan Pasal 9
dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir
oleh lurah/kepala desa setempat
sesuai dengan domisili calon
peserta didik.
SELENGKAPNYA UNDUH Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK Tahun 2019/2020 Sesuai PERMENDIKBUD NOMOR 51 Tahun 2018 DISINI
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh