Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK Tahun 2019/2020 Sesuai PERMENDIKBUD NOMOR 51 Tahun 2018



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahatra untuk kita semua...

Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Persyaratan
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
untuk kelompok B.
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7
(tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 8
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau
bentuk lain yang sederajat.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP
atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang
sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari
Sekolah di luar negeri.
Pasal 10
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat
sesuai dengan domisili calon peserta didik.
 Hasil gambar untuk PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018

SELENGKAPNYA UNDUH Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK Tahun 2019/2020 Sesuai PERMENDIKBUD NOMOR 51 Tahun 2018 DISINI

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel