PERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN MENGAPA HARUS DOBEL JOB?
Kita sudah peduli pada seluruh program pendataan yang diselenggarakan
oleh kemdikbud, kita tidak pernah protes betapapun ribetnya tata kelola
pendataan yang diberlakukan. Ada pendataan berbasis dapodik sebagai sumber
utama yang kemudian dikembangkan menjadi banyak varian rasa. Ada dhgtk, sim
pkb, verval Pd, verval ptk, verval sp, bioun, unbk, managemen data online, bos
online, dan beberapa lagi yang masih saling berkaitan. Kami tidak pernah
protes, bahkan justru kami dengan senang hati memberikan masukan saat menjadi
kelinci percobaan aplikasi yang masih dalam tahap terus berkembang dan tambal
sulam.
Kami di FOPPSI tidak pernah menyarankan operator pendataan untuk mogok dalam proses pengerjaan, walau tenaga kami ini tidak hanya digunakan untuk bekerja itu saja, tapi banyak kerjaan yang juga menjadi tanggung jawab seiring dengan kemampuan kami dalam bidang it, walau hanya sebatas bisa, namun yang berkaitan dengan pendataan, kebanyakan akan masuk dalam wilayah kerja kami. Tidak ada kata menolak, tidak ada kata kami tidak bisa, semua kami usahakan agar bisa mengerjakan pekerjaan itu. Di FOPPSI lah kami saling asah, asih dan asuh. Kami tidak bertanya langsung kepada Mendikbud atau Dirjen yang menangani program pendataan ini saat kami menemukan banyak masalah dalam setiap prosesnya, karena kami tahu kesibukan beliau. Kami juga tidak bisa bertanya langsung kepada para pengembang dan tester aplikasi, karena tenaga mereka sudah terkuras untuk kegiatan lain guna penyempurnaan dan memberikan bimbingan. Kamipun tidak mendapatkan undangan langsung dari kemdikbud untuk didiklat, agar tidak tersesat dalam pelaksanaannya. Apabila iya itu ada untuk mengundang kami seluruh operator se Indonesia, berapa besar biaya yang akan dikeluarkan oleh kemdikbud. Kami belajar mandiri, bersama FOPPSI yang perduli pada suksesnya program pendataan ini untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan oleh pemangku kebijakan di dunia pendidikan.
FOPPSI lah selama ini yang menjadi tempat kami curhat dab berkeluh kesah juga bertanya banyak hal, karena kami tidak ingin merepotkan pak Mendikbud, justru kami ingin membantu Pak Mendikbud dan Pak Dirjen GTK untuk mensukseskan program-programnya
Kami di FOPPSI tidak pernah menyarankan operator pendataan untuk mogok dalam proses pengerjaan, walau tenaga kami ini tidak hanya digunakan untuk bekerja itu saja, tapi banyak kerjaan yang juga menjadi tanggung jawab seiring dengan kemampuan kami dalam bidang it, walau hanya sebatas bisa, namun yang berkaitan dengan pendataan, kebanyakan akan masuk dalam wilayah kerja kami. Tidak ada kata menolak, tidak ada kata kami tidak bisa, semua kami usahakan agar bisa mengerjakan pekerjaan itu. Di FOPPSI lah kami saling asah, asih dan asuh. Kami tidak bertanya langsung kepada Mendikbud atau Dirjen yang menangani program pendataan ini saat kami menemukan banyak masalah dalam setiap prosesnya, karena kami tahu kesibukan beliau. Kami juga tidak bisa bertanya langsung kepada para pengembang dan tester aplikasi, karena tenaga mereka sudah terkuras untuk kegiatan lain guna penyempurnaan dan memberikan bimbingan. Kamipun tidak mendapatkan undangan langsung dari kemdikbud untuk didiklat, agar tidak tersesat dalam pelaksanaannya. Apabila iya itu ada untuk mengundang kami seluruh operator se Indonesia, berapa besar biaya yang akan dikeluarkan oleh kemdikbud. Kami belajar mandiri, bersama FOPPSI yang perduli pada suksesnya program pendataan ini untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan oleh pemangku kebijakan di dunia pendidikan.
FOPPSI lah selama ini yang menjadi tempat kami curhat dab berkeluh kesah juga bertanya banyak hal, karena kami tidak ingin merepotkan pak Mendikbud, justru kami ingin membantu Pak Mendikbud dan Pak Dirjen GTK untuk mensukseskan program-programnya
Bisa dibayangkan bila para operator
pendataan mogok mengerjakan aplikasi pendataan, berapa kerugian dan kerumitan
yang bisa timbul karenanya. Tapi kami di FOPPSI tidak akan menganjurkan dan
mengajak mogok kerja. Hanya saja sebaiknya ada yang melihat kami dan melirik
kami, para operator pendataan pendidikan.
Karena kami hingga saat ini belum mendengar kabar, bagaimana kepantasan gaji atau upah kami yang berstatus honorer di berikan gaji yang jelas dan lebih baik dari saat ini yang kami terima. Kami juga belum melihat adanya kejelasan status jabatan operator pendataan pendidikan seperti yang kami minta untuk segera bisa masuk dalam nomenklatur, apakah sebagai petugas layanan data dan informasi atau dengan nama istilah lain, sehingga keberadaan kami tidak lagi dikatakan tidak jelas, yang menyebabkan daerahpun akan ragu- ragu memberikan perhatian baik sk kepala daerah, upah minimum regional atau insentif daerah, dikarenakan kami bekerja belum ada landasan hukum, bahwa kami adalah bagian dari struktur organisasi kepegawaian dan mempunyai kedudukan dab jabatan yang jelas dalam penugasannya. Bahkan kepala sekolahpun tidak berani memberi kami upah atau insentif yang layak, padahal kamilah yang menjadi perantara semua dana bisa masuk dan tersalurkan ke sekolah dan akhirnya sekolahpun bisa menggunakan dana itu untuk operasionalnya. Bukankah kami juga layak diberikan upah atau insentif yang layak? Bukan seperti saat ini, upah terkadang sampai 3 bulan baru dibayarkan atau bahkan tidak kami terima hingga 6 bulan. Sedangkan kami punya anak dan istri juda keluarga yang menunggu upah atas kerja yang kami lakukan. Mengapa tidak ada yang berpikir tentang kondisi kami, ataukah tidak ada yang menyampaikan hal ini pada Pak Mendikbud? Jangan-jangan memang begitu kejadiannya. Dikira kami tidak butuh uang untuk membuat keluarga kami sejahtera, sementara orang lain jadi sesejahtera atas hasil dari pekerjaan kami.
Karena kami hingga saat ini belum mendengar kabar, bagaimana kepantasan gaji atau upah kami yang berstatus honorer di berikan gaji yang jelas dan lebih baik dari saat ini yang kami terima. Kami juga belum melihat adanya kejelasan status jabatan operator pendataan pendidikan seperti yang kami minta untuk segera bisa masuk dalam nomenklatur, apakah sebagai petugas layanan data dan informasi atau dengan nama istilah lain, sehingga keberadaan kami tidak lagi dikatakan tidak jelas, yang menyebabkan daerahpun akan ragu- ragu memberikan perhatian baik sk kepala daerah, upah minimum regional atau insentif daerah, dikarenakan kami bekerja belum ada landasan hukum, bahwa kami adalah bagian dari struktur organisasi kepegawaian dan mempunyai kedudukan dab jabatan yang jelas dalam penugasannya. Bahkan kepala sekolahpun tidak berani memberi kami upah atau insentif yang layak, padahal kamilah yang menjadi perantara semua dana bisa masuk dan tersalurkan ke sekolah dan akhirnya sekolahpun bisa menggunakan dana itu untuk operasionalnya. Bukankah kami juga layak diberikan upah atau insentif yang layak? Bukan seperti saat ini, upah terkadang sampai 3 bulan baru dibayarkan atau bahkan tidak kami terima hingga 6 bulan. Sedangkan kami punya anak dan istri juda keluarga yang menunggu upah atas kerja yang kami lakukan. Mengapa tidak ada yang berpikir tentang kondisi kami, ataukah tidak ada yang menyampaikan hal ini pada Pak Mendikbud? Jangan-jangan memang begitu kejadiannya. Dikira kami tidak butuh uang untuk membuat keluarga kami sejahtera, sementara orang lain jadi sesejahtera atas hasil dari pekerjaan kami.
Memang ada di antara kami yang pns baik
tenaga administrasi ataupun guru yang juga mendapatkan tunjangan profesi guru
atau sertifikasi yang diberi tugas rangkap sebaga operator pendataan
pendidikan. Tugas rangkap, itu juga tidak akan selamanya mampu kami emban. Dan
mungkin juga apabila kemudian akan berkali-kali gonta-ganti petugas operator
pendataan pendidikan, bisa saja, namun dalam hal profesionalitas dalam
pekerjaan ini tentu tidak akan diperoleh hasil yang maksimal. Dobel job, dobel
akun, dobel pengupahan, dobel pekerjaan, yang mengakibatkan tugas utama tidak
maksimal, karena pasti ada bidang lain yang akan dikerjakan tidak dengan
sepenuh energi. Memanfaatkan guru tik itu kurang pantas, karena tugas guru
mendidik dan memberikan pembelajaran berkelanjutan, diberikan kepada tenaga
administrasi sementara tenaga administrasi yang ada saat ini sudah mempunyai
pekerjaan dengan jabatan yang sudah ditentukan, jadi ini tidak mungkin
selamanya bisa diterapkan, harus ada jabatan baru untuk mengakomodir yang
ditetapkan Mendikbud, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diperlukan kepastian tentang segala
tugas yang kami emban dengan peraturan yang mengikat dan berlaku dari pusat
hingga ke daerah, akan membuat kami menjadi lebih dihargai dan tentu akan
berimbas pada segi profesionalitas kerja dan akan diperoleh hasil yang maksimal
bukan ala kadarnya.
Semoga Pak Mendikbud
atau yang berkompeten dengan pekerjaan yang kami lakukan ini segera perduli dan
segera memberikan kepastian atas kondisi yang belum jelas akan status jabatan
kami ini.
Hanya itu yang kami minta saat ini, mohon untuk perhatian dan pengertiannya.
#tolongbantusharemewakilikatahatiopp
Hanya itu yang kami minta saat ini, mohon untuk perhatian dan pengertiannya.
#tolongbantusharemewakilikatahatiopp