Pedoman Administrasi FOPPSI


Untuk memberikan petunjuk demi kesamaan dan keseragaman pengelolaan administrasi FOPPSI dalam rangka menuju tertib organisasi, maka pengurus pusat mengeluarkan petunjuk administrasi guna memudahkan pengadministrasian di seluruh jenjang.

Pedoman ini dibuat dengan makssud agar dicapai kesamaan pengelolaan administrasi sehingga akan diperoleh manfaat bahwa administrasi akan mengikuti standar dan tidak terjadi tumpang tindih data administrasi.

Adapun isi dari tata aturan administrasi adalah sebagaimana berikut :


ISI PERATURAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang di maksud dengan:
1. Kesekretariatan adalah kegiatan/aktivitas organisasi yang berkaitan dengan ketatausahaan dan surat-menyurat organisasi.
2. Surat khusus adalah surat yang memiliki bentuk tersendiri dengan tidak ada pencantuman nomor, lampiran dan hal di bagian kiri surat, malainkan pecantuman jenis surat di bagian tengah dan digunakan untuk kepentingan tertentu, meliputi surat keputusan, surat instruksi, surat mandat dan surat keterangan.
3. Administrasi perbekalan adalah kegiatan atau aktifitas organisasi yang menyangkut bidang pengadaan barang-barang organisasi/kantor, pemeliharaan, dan pengelolaan termasuk kearsipan.
Pasal 2
Tujuan
Untuk memberikan petunjuk demi kesamaan dan keseragaman pengelolaan administrasi FOPPSI dalam rangka menuju tertib organisasi. 
BAB II
ADMINISTRASI PERSURATAN
Pasal 3
Surat terdiri atas surat umum dan surat khusus
Pasal 4
Bagan surat umum terdiri dari :
1. Kop/kepala surat berisi logo, tingkat dan nama Organisasi dengan perincian sebagai berikut :
a. Logo berada disamping kiri.
b. Warna logo sebagaimana terdapat dalam anggaran rumah tangga.
c. Tulisan tingkat dan nama organisasi rata tengah, menggunakan bahasa Indonesia dengan jenis huruf arial ukuran font 12 dipertebal.
d. Warna tulisan tingkat dan nama organisasi adalah hitam.
2. Alamat sekretariat ditulis lengkap dengan nama jalan, nomor telepon, electronic mail (e-mail) kota kedudukan dan kode pos dengan perincian sebagai berikut :
a. di tulis dengan warna hitam.
b. berada di paling bawah kertas surat.
c. di tulis rata tengah dalam Kotak dan berfungsi sebagai Pembantas antara KOP surat dengan Nomor surat
3. Nomor surat :
a. Setiap nomor surat berlaku untuk satu perihal (satu pokok surat) dan satu tujuan.
b. Nomor yang sama hanya berlaku untuk tujuan yang bersifat kolektif, Misalnya :
Yth. Pengurus Provinsi FOPPSI se- Indonesia
Yth. Pengurus Kab/Kota FOPPSI se- Kalimantan Timur
4. Lampiran Surat :
a. Lampiran disertai kop surat.
b. Tulisan lampiran tidak dicantumkan apabila dalam surat tersebut tidak ada lampiran atau tidak menyertakan lampiran.
c. Perihal berisi; maksud surat, ditulis pendek menyebutkan isi surat.
d. Tanggal pembuatan surat ditempatkan pada bagian bawah. Kota tempat pembuatan surat dicantumkan.
5. Tujuan
Ditulis mulai dari pinggir kiri, disesuaikan dengan panjangnya rangkaian kata tujuan surat.
6. Salam Pembuka
a. Isi surat singkat, padat, menunjukkan perihal surat ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
b. Semboyan FOPPSI “Data Tepat dan Akurat” digunakan pada tiap surat FOPPSI dan ditulis dengan huruf latin
c. Salam penutup
7. Penandatangan surat :
a. Penandatangan surat umum terdiri atas; Ketua Umum dan sekretaris umum.
b. Jika salah satu dari keduanya berhalangan, maka di penandatangan di lakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris atau Ketua dan Sekretaris Umum.
c. Jika Ketua Umum dan Sekretaris Umum sama-sama berhalangan, maka penandatangan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris.
d. Khusus untuk urusan keuangan kecuali permohonan dana, penandatangan di lakukan oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum, jika berhalangan maka pemberlakukannya berdasarkan Jabatan Hierarki seperti poin b dan c ayat ini.
e. Nama Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Umum/Sekretraris atau dengan Bendahara Umum / Bendahara, ditulis di bagian bawah.
f. Penulisan nama sebagaimana poin e tersebut diikuti dengan NIA (Nomor Induk Anggota) ditulis tebal dengan garis bawah.
g. Penulisan nama sebagaiman poin e tersebut dilarang menggunakan Gelar Akademik, agama, profesi dan kebangsawanan dalam pembuatan surat-surat FOPPSI.
h. Bila surat memerlukan tembusan, penulisan ditempatkan pada bagian bawah kiri.
i. Bila surat memerlukan catatan untuk tambahan dan atau nomor personal untuk konfirmasii surat, penulisan ditempatkan pada bagian paling bawah, jenis huruf cetak yang dibedakan dengan isi surat.
j. Kertas untuk surat resmi berwarna putih (HVS) ukuran F4.
k. contoh bagan surat umum terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.
Pasal 5
Kode surat terdiri atas kode klasifikasi jenis kepentingan surat, kode klasifikasi tujuan surat, kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat, tingkat pimpinan yang mengeluarkan surat, nomor urut surat dalam satuan tahunan, dan bulan (huruf romawi I - XII) serta tahun surat di keluarkan.
Pasal 6
Keterangan kode Indeks surat adalah sebagai berikut :
1. kode klasifikasi jenis kepentingan surat berisi huruf dari A sampai C.
2. kode klasifikasi tujuan berisi angka 1 dan 2.
3. kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat berisi angka romawi.
4. tingkat pimpinan berisi singkatan pimpinan FOPPSI.
5. nomor urut berisi angka yang berurutan dari satu surat ke surat yang lain.
6. tahun surat berisi angka tahun yang menunjukkan tahun surat di buat.
Pasal 7
Kode klasifikasi jenis kepentingan surat adalah sebagai berikut:
1. A : Urusan Organisasi.
2. urusan organisasi yang di maksud angka 1 pasal ini meliputi : permusyawaratan, acara/kegiatan, laporan aktivitas, perlengkapan, serta hal lain yang berkaitan dengan urusan keorganisasian.
3. B : Urusan Personalia, Pimpinan dan Penghargaan.
4. Urusan Personalia, Pimpinan, dan Penghargaan yang di maksud angka 3 pasal ini meliputi : pendaftaran, skorsing, mutasi, pemberhentian, alumnus, pengesahan anggota, pengesahan pimpinan, pemberian mandat, penghargaan, pengangkatan anggota kehormatan, piagam penghargaan, serta hal lain yang berkaitan dengan urusan perseorangan, personalia, atau pimpinan.
5. C : Urusan Keuangan.
6. Urusan Keuangan yang di maksud angka 5 pasal ini meliputi: sumbangan, iuran, infaq anggota/pimpinan, uang pangkal, donasi, utang/tagihan piutang, rekening bank/giro pos, tabungan/simpanan, kerjasama dalam bidang keuangan dengan pihak luar, laporan keuangan, dan hal lain yang berkaitan dengan laporan keuangan.
Pasal 8
Kode klasifikasi tujuan surat adalah sebagai berikut:
1. 1: Ditujukan kepada institusi atau individu yang dilihat dari jabatannya adalah dari pihak Intern FOPPSI.
2. 2: Ditujukan kepada individu atau intsitusi di luar FOPPSI.

Pasal 9
Keterangan kode indeks wilayah adalah sebagai berikut:
1. I : Nangroe Aceh Darussalam.
2. II : Sumatera Utara.
3. III : Sumatera Barat.
4. IV : Jambi.
5. V : Riau.
6. VI : Bengkulu.
7. VII : Sumatera selatan.
8. VIII : Lampung.
9. IX : DKI Jakarta.
10. X : Jawa Barat.
11. XI : Jawa Tengah.
12. XII : Daerah Istimewa Yogyakarta.
13. XIII : Jawa Timur.
14. IVX : Bali.
15. XV : Nusa Tenggara Barat.
16. XVI : Nusa Tenggara Timur.
17. XVII : Kalimantan Barat.
18. XVIII : kalimantan Tengah.
19. XIX : Kalimantan Selatan.
20. XX : Kalimantan Timur.
21. XXI : Sulawesi Utara.
22. XXII : Sulawesi Tengah.
23. XXIII : Sulawesi Selatan.
24. XXIV : Maluku.
25. XXV : Sulawesi Tenggara.
26. XXVI : Papua.
27. XXVII : Maluku Utara.
28. XXVIII : Banten.
29. XXIX : Bangka Belitung.
30. XXX : Gorontalo.
31. XXXI : Kepulauan Riau.
32. XXXII : Sulawesi Barat.
33. XXXIII : Papua Barat
34. XXXIV : Papua
Pasal 10
Contoh kode surat umum terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.
Pasal 11
Bagan surat khusus terdiri dari :
1. Kop/kepala surat sama formatnya sebagaimana pasal 4 angka 1 di atas.
2. Alamat surat sama formatnya sebagaimana pasal 4 angka 2 di atas.
3. Khusus untuk Surat Keputusan, tidak menggunakan alamat surat.
4. Judul Surat (Surat Keputusan, Instruksi, Surat Mandat dan Surat Keterangan /Penghargaan) ditulis di tengah dengan huruf cetak kapital.
5. Kode surat dan nomor dicantumkan dibawah judul surat.
6. Untuk Surat Keputusan dan Instruksi, dicantumkan inti atau tema surat tersebut dengan mencantumkan kata tentang. Sekaligus menjelaskan maksud surat.
7. Isi surat, ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
8. Tidak mencantumkan jumlah satuan lampiran dalam surat.
9. Tanggal surat diletakan di bagian akhir isi surat, sebelah kanan, diatas tanda tangan pejabat berwenang di bagian kanan. Dengan mencantumkan tempat dan waktu ditetapkannya surat tersebut.
10. Penandatangan surat khusus di lakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
11. kecuali untuk keputusan, instruksi dan penghargaan, maka penandatangan surat khusus dapat dilakukan sesuai hirarki struktur sebagaimana pasal 4 angka 13 huruf b dan c.
12. Contoh bagan surat khusus terdapat dalam lampiran pedoman ini.
Pasal 12
Kode surat khusus berisi nomor urut, kode jenis surat khusus, kode wilayah, tingkat pimpinan, tahun di keluarkan surat.
Pasal 13
Kode jenis surat sebagaimana pasal di atas adalah sebagai berikut.
1. Surat Keputusan : KEP.
2. Surat Instruksi : INS.
3. Surat Mandat : MAN.
4. Surat Keterangan : KET.
5. Surat Tugas : TGS.
Pasal 14
Contoh kode surat khusus terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan darii pedoman ini. 
Pasal 15
Untuk melegalisasi, surat wajib di stempel yang menunjukkan keterangan institusi pembuat surat.
Pasal 16
Untuk efesiensi waktu, surat dapat disampaikan melalui Internet dengan elektronik mail dan atau faksimile, akan tetapi surat yang asli harus tetap disampaikan.
BAB III
ARSIP SURAT
Pasal 17
Seluruh surat keluar dan surat masuk di catat berdasarkan klasifikasi jenis surat maupun asal surat.
Pasal 18
Klasifikasi sebagaimana pasal 17 di atas adalah sebagai berikut:
1. berdasarkan Jenis Surat, yaitu: surat masuk dan keluar disimpan secara terpisah dengan dasar sesuai nomor urut, nomor dikeluarkan atau nomor masuk pada surat yang diterima.
2. berdasarkan Asal Surat, yaitu: surat yang masuk disimpan berdasarkan asal surat yang diterima menurut klasifikasi lembaga yang mengirimkan. Misalnya dengan klasifikasi sebagai berikut :
3. Intern FOPPSI (Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting)
4. Pemerintah dan Militer
5. Ormas/OKP, Parpol
6. berdasarkan Pokok isi/hal, yaitu surat disimpan menurut isi pokok surat, dengan diklasifikasikan terlebih dahulu berdasarkan isi surat tersebut, sebagaimana ada pada jenis/macam-macam surat.
Pasal 19
Untuk menghemat ruangan atau tempat penyimpanan arsip, maka perlu ada penyusutan surat yang sudah tidak diperlukan lagi.
Pasal 20
Penyusutan surat di lakukan terhadap:
1. Arsip/warkat yang telah berusia 2 sampai 3 tahun lebih.
2. Warkat yang sudah tidak berguna atau digunakan lagi (non aktif).
Pasal 21
Cara Penyusutan dilakukan dengan cara penjilidan atau pemusnahan arsip (dibakar) bila tidak digunakan lagi. 
BAB IV
ADMINISTRASI PERBEKALAN
Pasal 22
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan administrasi perbekalan yaitu tentang buku administrasi yang menunjang bekal kantor.
Pasal 23
Buku administrasi terdiri dari:
1. Buku tamu yang berfungsi untuk mengisi daftar tamu masuk dan kritik, saran.
2. Buku Agenda Surat yang berfungsi untuk mencatat surat masuk dan keluar.
3. Buku Notulen Sidang yang berfungsi untuk mencatat hasil-hasil rapat/sidang.
4. Buku Presensi Rapat yang berfungsi memuat daftar hadir Pimpinan dalam setiap rapat/sidang.
5. Buku Inventaris yang berfungsi untuk mencatat barang-barang yang menjadi milik organisasi/inventaris.
6. Buku Data Base yang berfungsi utuk memuat data yang diperlukan organisasi seperti;
a. Data pribadi personal pimpinan

b. Data Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
c. Data jumlah anggota masing-masing
d. Data potensi Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
e. Lain-lain yang diperlukan
7. Buku Catatan Kegiatan yang berfungsi untuk mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
8. Buku Inventaris yanng berfungsi untuk mencatat barang-barang yang menjadi milik organisasi/inventaris.
Pasal 24

Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan alat-alat perkantoran, antara lain; pc (personal computer), scanner, modem, camera teleconfrence, pesawat telepon, faksimile.
BAB V
ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
Pasal 25
Administrasi keanggotaan adalah administrasi yang menyangkut segala aspek keanggotaan FOPPSI. Termasuk dalam hal ini adalah pendataan anggota dan pemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pasal 26
Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat, yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa seseorang secara resmi telah menjadi anggota FOPPSI.
Pasal 27
Prosedur pemilikan/permohonan KTA diatur dengan cara mengajukan permohonan kepada pimpinan pusat di lengkapi :
1. Formulir permohonan KTA
2. Pas foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
3. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Surat Pengantar dari Pimpinan yang bersangkutan.

5. Blanko resmi permohonan KTA dikeluarkan oleh PP FOPPSI yang dapat di download di web resmi FOPPSI atau langsung ke sekretariat PP FOPPSI.
Pasal 28
Buku anggota sementara/ harian digunakan sebagai pencatat anggota yang bersifat sementara sebelum diproses lebih lanjut dalam buku induk tetap kolom yang diperlukan antara lain:
1. Nomor urut
2. Nama
3. Asal Daerah (PProv. FOPPSI yang bersangkutan)
4. Kolom chek list pengajuan kartu baru
5. Kolom chek list pembaharuan kartu
6. Tempat/Tanggal lahir
7. Pendidikan
8. NIK
9. Alamat
10. Keterangan
Pasal 29
Buku induk tetap merupakan buku yang berisi data seseorang yang sudah menjadi anggota tetap. Kolom buku tersebut antara lain :
1. Nomor Urut
2. Nomor Induk Anggota
3. Nama
4. Asal daerah (PProv. FOPPSI yang bersangkutan)
5. Tempat Tanggal lahir
6. Pendidikan
7. NIK
8. Alamat
9. Keterangan
Pasal 30
Buku mutasi digunakan khusus untuk mencatat anggota yang pindah dari satu daerah ke daerah yang lain diluar wilayah kepemimpinannya. Kolom Yang diperlukan antar lain:
1. Nomor urut.
2. Nama.
3. Tempat Tanggal lahir.
4. Jabatan terakhir (sebelum mutasi).
5. Masa jabatan/keanggotaan (sebelum mutasi).
6. Kota tujuan mutasi.
7. Alamat dan kontak person setelah mutasi.
8. Keterangan
Pasal 31
Macam – Macam Bentuk Mutasi:
1. Mutasi Domisili: perubahan status domisili pimpinan/anggota dari suatu tempat ke tempat yang lain.

2. Mutasi Jabatan: perubahan status jabatan pada tingkatan pimpinan.
Pasal 32
Prosedur Mutasi
1. Mutasi Domisili
a. Yang bersangkutan memohon surat keterangan mutasi dari Pimpinan Ranting/Cabang/ Daerah atau Wilayah asal mutasi
b. Pimpinan Ranting/Cabang/Daerah atau wilayah asal mutasi memberikan surat keterangan mutasi kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pimpinan FOPPSI tujuan mutasi dan diatasnya.
c. Selanjutnya yang besangkutan melaporkan diri kepada pimpinan FOPPSI tujuan mutasi.
2. Mutasi Jabatan

Pimpinan yang bersangkutan melaporkan adanya mutasi jabatan ditingkatnya kepada Pimpinan diatasnya.
BAB VI
LAPORAN ORGANISASI
Pasal 33
Ketentuan mengenai Laporan organisasi adalah sebagai berikut :
1. Masing-masing tingkat pimpinan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinan di atasnya secara berkala.
2. Masing-masing Seksi Bidang wajib melaporkan kegiatan Seksi Bidang dalam rapat pimpinan.
3. Setiap personal yang melakukan kegiatan yang menyangkut organisasi atau tidak, wajib melaporkan kegiatannya pada sidang organisasi.
4. Masing – masing tingkat kepemimpian membuat laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum permusyawaratan tertinggi di tiap tingkatan. Laporan tersebut setidaknya terdiri atas;
5. Pendahuluan
6. Kondisi Obyektif
7. Keputusan Permusyawaratan Terdahulu
8. Konsep Dasar Program
9. Pelaksanaan Program

10. Problematika yang Dihadapi
11. Saran

12. Penutup
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 34
Atribut FOPPSI adalah sebagai berikut :
1. Lambang organisasi FOPPSI
2. Stempel/cap organisasi
3. Papan nama organisasi
4. Kartu tanda anggota
5. Bendera
6. Pin
7. Jaket/jas
8. Seragam FOPPSI
9. Batik Nasional dan Batik Daerah
Pasal 35
Lambang organisasi FOPPSI memiliki ciri;

1. 4 warna pembentuk lingkaran adalah bentuk lingkaran menunjukan makna keterikatan (satu kesatuan) yang erat yang tidak bisa dilepas pisahkan, hijau untuk satuan PAUDNI – DIKMAS, merah untuk Sekolah Dasar, biru untuk Sekolah Menengah Pertama dan abu untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
2. Warna merah putih pada tulisan FOPPSI melambangkan (mewakili) semangat yang tertuang dalam arti bendera kebangsaan
3. Tulisan “Data Tepat dan Akurat” adalah moto FOPPSI
Pasal 36
Stempel /Cap FOPPSI mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
1. Bentuk : Lambang FOPPSI
2. Tinta : warna ungu
3. Ukuran : berdiameter 4 cm
4. Tulisan : di tengah – tengah lambang FOPPSI dengan tulisan bawah (tingkat organisasi)
Pasal 37
Pimpinan dapat menggunkan papan nama, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bentuk; empat persegi panjang, dengan perbandingan 4:3
2. Ukuran maksimum;
a. Tingkat Pusat/Nasional : 200 cm : 150 cm
b. Tingkat Wilayah/Propinsi :
180 cm : 135 cm
c. Tingkat Daerah/Kota/Kabupaten :

160 cm : 120 cm
d. Tingkat Cabang/Kacamatan :
e. 140 cm : 105 cm
f. Tingkat Ranting/Kelompok :
g. 120 cm : 90 cm
h. Isi;
a) Lambang organisasi
b) Nama organisasi disertai tingkat dan ruang lingkup
c) Alamat lengkap organisasi ditulis dibagian bawah dengan dasr warn biru telur asin
i. Warna; Warna dasar kuning telur, tulisan berwarna merah.
Pasal 38
Ketentuan mengenai kartu anggota adalah sebagai berikut :
1. Bentuk : empat persegi panjang
2. Ukuran : panjang 8.5 cm dan lebar 5.5 cm
3. Warna : dasar kuning telur vareasi biru telur asin,
dengan tulisan warna hitam
4. Isi
a. Muka Depan :

§ Di pojok kiri atas; lambang FOPPSI
§ Sebelah atas; tertulis FOPPSI dengan dasar merah putih
§ Di sebelah Kiri tengah ditempel pas foto ukuran 2 x 3 cm
§ Di bawah pas foto mencantumkan barcode dan masa berlaku.
§ Data pribadi anggota bersangkutan: Nomor Induk Anggota, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama dan Alamat.
§ Di bawah bagian tengah mencantumkan Pimpinan Pusat Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia, Ketua Umum dan Sekretris Umum
b. Muka Belakang
§ Bertuliskan Visi dan Misi FOPPSI
§ ada lambang FOPPSI dbawah tulisan VISI dan Misi
Pasal 39
Ketentuan mengenai Bendera/Panji adalah sebagai berikut :
1. Bentuk : empat persegi panjang
2. Panjang dan lebar :
Panjang 105 cm + 5 cm jumbai pinggir bendera

Lebar : 70 cm + 5 cm jumbai pinggir bendera
3. Dasar Bendera : warna seragam FOPPSI
4. Tali Pataka dan Jumbai : warna seragam FOPPSI
5. Tali Dhuaja dan Jumbai. : Perak
6. Tali plus jumbai diatas Pataka/ Dhuaja, banyaknya 2 (dua) utas dengan ukuran 120 cm dan 140 cm
Pasal 40
1. Emblim (lencana) adalah lambang FOPPSI dengan bentuk yang telah disahkan. Adapun ukuran lencana tersebut: garis tengah; tinggi 3,5 cm, lebar 2,5 cm dan dibuat dari besi/logam
2. Bentuk Emblim, di tengah-tengahnya lambang FOPPSI dan pinggirnya diberi garis berwarna hitam.
3. Bagde adalah lambang FOPPSI yang berbentuk empat persegi panjang dan terbuat dari kain. Ukuran kain; tinggi 12 cm dan lebar 8 cm dengan warna seragam FOPPSI. Di tengah-tengah tertera gambar lambang FOPPSI dengan ukuran tinggi 10 cm dan lbar 5,5 cm. Warna lambang sesuai dengan petunjuk.
Pasal 41

Ketentuan mengenai Jas FOPPSI adalah sebagai berikut :
1. Pengertian :adalah jas khas FOPPSI yang berlaku bagi seluruh anggota dan pimpinan FOPPSI.
2. Warna jas : warna biru muda
3. Model : berbentuk jas dengan
a. Kerah : terbuka
b. Bagian bawah : setengah lingkaran
c. Bentuk saku : luar tanpa tutup di bawah, kanan kiri.
d. Bentuk belakang : tengah terbelah bawah.
e. Jenis kain : bahan American Drill
f. Bentuk Bagde : bentuk lingkaran dengan bordir
g. Setelan bawah : warna gelap
h. Pemakaian : pada waktu acara resmi.
Pasal 42
Ketentuan mengenai Seragan FOPPSI adalah sebagai berikut :
1. Pengertian :
adalah Seragam khas FOPPSI yang berlaku bagi seluruh anggota dan pimpinan FOPPSI dan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat
2. Warna Seragam : warna biru telor asin

3. Model :
kemeja dengan lis warna biru dongker di kerah, tangan dan tempat kancing depan
a. Bahan : American Drill
b. Bagian belakang :
bordiran lambang dengan tulisan mendatar warna hitam Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia
c. Bagian Depan :
diatas saku sebelah kiri lambang FOPPSI dan di sebelah kanan name tag tanpa gelar
d. Pemakaian : bebas
Pasal 43
1. Pimpinan Pusat mengeluarkan batik yang berlaku secara nasional dengan bentuk, corak, motif dan warna yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.

2. Batik dapat dipakai pada kegiatan FOPPSI baik formal maupun semi formal dan atau menghadiri undangan – undangan dari organisasi lain seperti diskusi, perjamuan dsb.
BAB VIII
ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 44

Pedoman tentang Administrasi Keuangan dibuat dan disusun secara khusus dan tersendiri dalam Pedoman Adminsitrasi Keuangan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia 
BAB IX
PENUTUP
Pasal 45
1. Hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
2. Pedoman ini berlaku setelah di Musyawarahkan oleh Pimpinan Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI).
Ditetapkan di
Pada tanggal
Jakarta, 02 Januari 2016

PENGURUS PUSAT

FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA
(FOPPSI)
Ketua Umum                                                          Sekretaris Umum,

Basuki Rakhmad                                                   Gunawan

NIA : 2015100001                                                 NIA : 2015100005

Silahkan baca PDF nya di bawah ini. 

Atau Dowload di 
SINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel