Sekolah 8 Jam Sehari Langgar UU Guru dan UU Perlindungan Anak
Kebijakan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menerapkan sekolah lima hari seminggu dengan jam belajar delapan sehari, juga dikritik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
"Kebijakan baru itu berpeluang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Wakil Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, melalui pesan tertulis di
Jakarta, Senin (12/6).
Susanto mengatakan kebijakan baru tersebut berpeluang bertentangan
dengan Pasal 51 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan
pendidikan.
Pasal tersebut berbunyi ''Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan
standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah''.
''Dengan Pasal tersebut, maka satuan pendidikan memiliki kemandirian
untuk mengembangkan pilihan model sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
kesiapan masing-masing sekolah atau madrasah,'' tuturnya.
Kebijakan lima hari delapan jam belajar di sekolah juga berpotensi bertentangan dengan
Sedangkan Ayat (2) berbunyi ''Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu''.
''Dengan kebijakan baru lima hari delapan jam belajar di sekolah, guru
berpeluang besar mengajar melampaui jumlah jam mengajar di sekolah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut,'' katanya.
Karena itu, KPAI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar mengkaji
kembali rencana kebijakan tersebut. Menurut Susanto, membangun sistem
pendidikan harus menyeluruh.
Pendidikan harus memperkuat sistem layanan pendidikan di sekolah dan
peran keluarga dalam pengasuhan atau pendidikan sebagai sekolah pertama
bagi anak serta keterlibatan masyarakat.