Kajian Singkat Dan Sederhana Atas Pasal 15 Ayat (4) Huruf h, PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Yang menarik dari PP 19 tahun
2017 sebagai perubahan atas PP No.74 tahun 2008 tentang Guru adalah isi Pasal
15 ayat (4) huruf h.
Bunyi Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) huruf h adalah :
Pasal 15 ayat (1) : Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai tugas kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
Pasal 15 ayat (4) : Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas, dipahami sebagai berikut:
1. Guru akan kehilangan tunjangan profesi apabila rasio guru dan siswa tidak terpenuhi;
2. Sebagi contoh Guru SD, sesuai ketentuan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dirumuskan dalam pasal 24 huruf (a) sebagai berikut, bahwa rasio rombongan belajar (rombel) dengan Guru :
a. Pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB menyatakan bahwa jumlah peserta didik dalam Satu Rombongan Belajar sebagai berikut:
“ pasal 24 huruf a, SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (duapuluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.
b. Pasal 25 menyatakan : “Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombogan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas.
1. Guru akan kehilangan tunjangan profesi apabila rasio guru dan siswa tidak terpenuhi;
2. Sebagi contoh Guru SD, sesuai ketentuan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dirumuskan dalam pasal 24 huruf (a) sebagai berikut, bahwa rasio rombongan belajar (rombel) dengan Guru :
a. Pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB menyatakan bahwa jumlah peserta didik dalam Satu Rombongan Belajar sebagai berikut:
“ pasal 24 huruf a, SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (duapuluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.
b. Pasal 25 menyatakan : “Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombogan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas.
3.
Analisis untuk Pasal 24 dan 25 sebagai berikut:
a. “ Meskipun sudah ada pengecualian (dengan adanya pasal 25), tapi bila kasusnya di satu SD ada siswa 35 (misal kelas satu baru), maka harus dibagi menjadi 2 (dua) rombongan belajar karena bila tidak bi bagi 2 (dua) rombongan berarti kelas 1 tersebut kelebihan siswa, karena batas maksimal/ ideal 1 (satu) rombongan adalah 28 siswa”.
b. “ Bila di bagi 2 (dua) rombongan maka hasilnya :
(1) Kelas 1 A jumlahnya = 20 siswa (memenuhi syarat pasal 24).
(2) Kelas 1 B jumlahnya = 15 siswa (tidak memenuhi pasal 24 karena kurang dari 20 siswa dan tidak memenuh pasal 25 karena kelas 1 baru di SD tersebut lebih dari 1 (satu) rombongan belajar.
a. “ Meskipun sudah ada pengecualian (dengan adanya pasal 25), tapi bila kasusnya di satu SD ada siswa 35 (misal kelas satu baru), maka harus dibagi menjadi 2 (dua) rombongan belajar karena bila tidak bi bagi 2 (dua) rombongan berarti kelas 1 tersebut kelebihan siswa, karena batas maksimal/ ideal 1 (satu) rombongan adalah 28 siswa”.
b. “ Bila di bagi 2 (dua) rombongan maka hasilnya :
(1) Kelas 1 A jumlahnya = 20 siswa (memenuhi syarat pasal 24).
(2) Kelas 1 B jumlahnya = 15 siswa (tidak memenuhi pasal 24 karena kurang dari 20 siswa dan tidak memenuh pasal 25 karena kelas 1 baru di SD tersebut lebih dari 1 (satu) rombongan belajar.
4.
Persyaratan Guru memperoleh tunjangan profesi dikaitkan dengan jumlah siswa dalam
rombongan belajar sebagaimana ketentuan pasal 14 huruf h tersebut di atas
adalah tidak rasional;
5.
Tercapai atau tidak ketentuan rasio guru dengan siswa di setiap rombongan
belajar adalah bukan tanggungjawab guru, apalagi kesalahan guru;
6.
Bisa jadi Guru menolak/tidak mau mengajar di kelas yang siswanya kurang dari 20
atau yang lebih dari 28 siswa karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai
ketentuan pasal 15 ayat (4) huruf h. Dan karena tidak memenuhi syarat maka
tidak dibayar tunjangan profesinya. Ini kehawatiran guru;
7.
Siswa wajib menuntut ilmu dan orang tua/guru wajib memberi ilmu. Tapi bila
keberadaan guru selalu dipersoalkan oleh kebijakan yang tidak nyaman buat guru,
meresahkan, merepotkan, dan tidak berpihak pada guru, maka guru merasa terganggu
konsentrasi mendidik dan mengajarnya, situasi ini tidak menguntungkan buat guru
dan pendidikan;
Kesimpulannya,
dengan pertimbangan diuraikan di atas, maka pasal 15 ayat (4) huruf h,
sebaiknya dihapus/dibatalkan, kalo perlu dengan seluruh pasal perubahannya.