Perangkat Ajar IPAS Kelas 6 Kurikulum Merdeka

Perangkat Ajar IPAS (ILMU PENGETAHUAN ALAM dan SOSIAL) Kelas 6 Kurikulum Merdeka


Perangkat mengajar diperlukan guru untuk menyelenggarakan sebuah pembelajaran yang efektif.Perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.

Perangkat ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar,modul projek penguatan profil pelajar Pancasila, contoh-contoh kurikulum operasional satuan pendidikan, video pembelajaran, serta bentuk lainnya.

Pendidik dapat menggunakan beragam perangkat ajar dari berbagai sumber. Perangkat ajar dapat langsung digunakan pendidik untuk mengajar atau pun sebagai referensi atau inspirasi dalam merancang pembelajaran.

 

Contoh perangkat ajar yang disediakan oleh Pemerintah dalam Kurikulum Merdeka, sebagai berikut.

1. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul projek yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.

Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul projek sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul projek yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.

Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul projek yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi menyusun modul projek.

 

2. Modul Ajar

Modul ajar merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, dan media pembelajaran, serta asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran.

Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.

Pemerintah menyediakan contoh-contoh modul ajar yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul ajar sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul ajar yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik. 

Oleh karena itu pendidik yang menggunakan modul ajar yang disediakan Pemerintah tidak perlu lagi menyusun perencanaan pembelajaran/RPP/modul ajar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai alur dan tujuan pembelajaran serta pengembangan modul ajar diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

3. Buku Teks

Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku.

Di dalam konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku panduan guru. Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut.

Berdasarkan kebutuhan dan karakteristik mata pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya terdapat buku panduan guru, antara lain Pendidikan Pancasila pada SD/MI, Seni dan Prakarya, dan PJOK.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menyebutkan bahwa pemerolehan naskah buku dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.

Buku teks utama yang fleksibel dan kontekstual dapat berbentuk cetak dan digital, serta dapat disajikan dalam bentuk modular. Buku teks utama diimplementasikan secara terbatas di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka, dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Judul buku teks utama yang digunakan di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Pergantian Istilah dalam Kurikulum Merdeka

1. Prota (Program Tahunan)

2. Promes diganti prosem ( Program Semester)

3. Silabus diganti ATP (Alur Tujuan Pembelajaran)

4. Kl (Kompetensi Inti) diganti CP ( Capaian Pembelajaran)

5. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) diganti Modul ajar

6. KD (Kompetensi Dasar) diganti TP (Tujuan Pembelajaran)

7. KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) diganti KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran)

8. IPK (Indikator Pencapaian Kompetensi) diganti IKTP (Indikator Ketercapaian Tujuan Pembelajaran)

9. Ulangan PH (Penilaian Harian) diganti Sumatif

10. Ujian PTS (Penilaian Tengah Semester) diganti STS (Sumatif Tengah Semester)

11. Ujian PAS (Penilaian Akhir Semester) diganti SAS (Sumatif Akhir Semester)

12. Indikator soal diganti dengan indikator asesmen

13. Penilaian teman sejawat diganti Formatif

 

Perubahan Format pada KKM mejadi KKTP, yaitu:

Format KKM

  • Nomor Urut
  • Kompetensi Dasar Maten Pokok
  • Karakteristik Muatan/ Mata Pelajaran (Kompleksitas) 0— 100
  • Karakteristik Peserta Didik (Intake) 0— 100
  • Kondisi Satuan Pendidikan o—100
  • KBM Per KD (Nilai dan Predikat)

 

Format KKTP

  • BAB
  • Tujuan Pembelajaran
  • Kompleksitas (Tinggi, Sedang, dan Rendah)\Daya Dukung (Tinggi, Sedang, dan Rendah)
  • Intake (Tinggi, Sedang, dan Rendah)
  • Penilaian

  

Perangkat pembelajaran SD/MI Kurikulum Merdeka yang kami bagikan ini terdiri dari  beberapa komponen berikut.

1. Silabus SD/MI Kurikulum Merdeka

Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.

Pengertian silabus adalah penjabaran kompetensi inti dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Silabus menjadi seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.

 

2. KI dan KD SD/MI Kurikulum Merdeka

Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik.

Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL. Kompetensi Inti berbentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.

Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.

Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.

 

3. Pemetaan KI dan KD SD/MI Kurikulum Merdeka

Kegiatan pemetaan KI dan KD perlu dilakukan guru sebelum menyelenggarakan pembelajaran. Sasaran dalam penyelenggaraan pembelajaran adalah tercapaianya tujuan pembelajaran secara efektif.

Oleh karena itu sebelum menentukan tujuan tersebut, maka di dalam kegiatan pembelajaran perlu terlebih dahulu dilakukan pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

Hal yang harus diperhatikan guru dalam melakukan pemetaan KI dan KD adalah setiap KD dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar, sesuai keluasan dan kedalaman KD tersebut.

 

4. Prota dan Promes SD/MI Kurikulum Merdeka

Program Tahunan (Prota) adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan pembelajaran (KI dan KD) yang ditetapkan. Penetapan alokasi waktu dibutuhkan agar seluruh Kompetensi Dasar dapat dicapai dan dikuasai oleh peserta didik.

Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku dan juga keluasan materi yang harus dikuasai peserta didik.

Prota menjadi program umum untuk setiap mata pelajaran. Prota berisi garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru yang bersangkutan.

Program Semester (Promes) merupakan program yang berisi garis-garis besar tentang hal-hal yang akan dicapai dalam satu semester. Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan.

Promes berisi rumusan pokok-pokok aktivitas guru dalam melakukan pembelajaran selama satu semester dengan mempertimbangkan alokasi waktu yang tersedia, jumlah Kompetensi Dasar, dan Indikator. Promes akan memudahkan guru dalam mengajarkan materi untuk dikuasai peserta didik dalam satu semester.

 

5. Format KKM SD/MI Kurikulum Merdeka

KKM merupakan kriteria paling rendah (minimal) yang menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

KKM menunjukkan prosentase tingkat pencapain kompetensi peserta didik, sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus).

Angka maksimal 100 ini merupakan kriteria ketuntasan ideal, sedangkan ketuntasan secara nasional harapannya mencapai minimal 75.

Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional, selanjutnya meningkat secara bertahap.

 

6. RPP Satu Lembar SD/MI Kurikulum Merdeka

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.


REKOMENDASI KAMI :


PERANGKAT AJAR IPAS (ILMU PENGETAHUAN ALAM dan SOSIAL) KELAS 6 KURIKULUM MERDEKA

  • Cover
  • ATP/Silabus
  • Program Semester (PROSEM)
  • Program Tahunan (PROTA)
  • Modul Ajar Semester 1
  • Modul Ajar Semester 2
  • Buku Pembelajaran
  • Jurnal
  • KKM/KKTP
  • Pemetaan Tujuan Pembelajaran
  • Daftar Nilai 
  • Capaian Pembelajaran 
  • Jadwal Pelajaran 
  • Raport Kurikulum Merdeka Fase 5 
  • e-Raport Kurikulum Merdeka  
  • Pemetaan Kompetensi dan Teknik Penilaian
  • Analisis Program Semester
  • Soal Ujian Sumatif
  • Soal Ujian STS (Sumatif Tengah Semester)
  • Soal Ujian SAS (Sumatif Akhir Semester)
  • Administrasi Guru LENGKAP

PERANGKAT AJAR SD/MI KURIKULUM MERDEKA

Untuk kesempurnaan file diatas silahkan unduh file pendungkung pembuka file dibawah ini : 

- File Pendukung PDF Unduh DISINI

- File Pendukung WINRAR Unduh DISINI 

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel