SE WISUDA Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP Kab Rokan Hulu Tahun 2023
SE WISUDA Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP Kab Rokan Hulu Tahun 2023
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Sehubungan surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2023 Tanggal 23 Juni 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah, dapat kami sampaikan:
1. Bahwa Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama, tidak menjadlkan keglatan wisuda sebagal keglatan yang bersifat wajib dan pclaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua / wali peserta didik;
2. Memastikan bahwa kegiatan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama diwilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua / wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
3. Agar Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagal mana mestinya.
BACA JUGA "SE Pelaksannan Ujian Semester Ganjil Jenjang TK/Paud SD dan SMP Kab Rokan Hulu Tp 2022/2023"
DOWNLOAD SE WISUDA Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP Kab Rokan Hulu Tahun 2023=============
Selengkapnya silahkan Unduh SE WISUDA Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP Kab Rokan Hulu Tahun 2023 Disini
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam