SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I TA 2023_2024
SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I TA 2023_2024
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Isi dari SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I TA 2023_2024
SURAT EDARAN
NOMOR: 12/3D/ED/2016
TENTANG
PEMUTAKHIRAN DATA POKOK
PENDIDIKAN
SEMESTER I TAHUN AJARAN
2023/2024
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
3. Kepala TK, KB, TPA, SPS,
SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM
4. Kepala Balai Besar/Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan
Di tempat
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tcntang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan; dan
6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2024 untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aplikasi Dapodik versi 2024, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2023;
b. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan 6032/C/HK.04.01/2023
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
3. Besaran alokasi Dana BOSP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOSP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, kami minta:
1. Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya untuk:
a. melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2024 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
b. memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2023/2024 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2024;
c. melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan pada wilayah kewenangan masing-masing;
d. memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
e. melakukan update penugasan Guru, Kepala Sekolah, Plt. Kepala Sekolah melalui laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
2. Satuan Pendidikan sesuai
kewenangannya untuk:
a. melakukan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP;
b. melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
c. melakukan update data peserta didik, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2024; dan
d. segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional.
3. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA :
DOWNLOAD SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I TA 2023_2024
Selengkapnya silahkan Unduh SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I TA 2023_2024 Disini
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam