Ketentuan Apabila Peserta Didik Berpindah Jenjang

 Ketentuan Apabila Peserta Didik Berpindah Jenjang

Akun belajar.id dapat digunakan selama status Anda sebagai Peserta Didik masih tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila Peserta Didik berpindah sekolah tetapi masih dalam jenjang yang sama, maka Akun belajar.id Anda tetap bisa digunakan. Akan tetapi, jika Anda berpindah jenjang, maka Anda akan mendapatkan Akun belajar.id yang baru setelah perpindahannya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Peserta Didik harus membuat Akun belajar.id baru apabila berpindah jenjang, dengan detail proses berikut:

  1. Admin Sekolah akan mengganti data Peserta Didik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Peserta Didik akan mendapatkan notifikasi melalui email dengan domain belajar.id bahwa Akun belajar.id akan dihapus dalam waktu 30 hari sejak notifikasi diterima 

BACA JUGA:


Sebelum Akun belajar.id yang lama dihapus, Anda perlu mengajukan pembuatan Akun belajar.id baru dengan menghubungi helpdesk melalui tombol “Butuh Bantuan” di kanan bawah laman belajar.id. Namun, apabila notifikasi yang Anda terima di email belajar.id salah, segera laporkan hal tersebut ke Admin Sekolah agar penghapusan akun dapat dihentikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel