Aplikasi Dapodik Versi 2023.c Tanggal 26 Agustus 2022
Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala BBPMP dan BPMP
- Kepala Satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya beberapa kendala pada Aplikasi Dapodik versi 2023 yang dapat mengganggu kelancaran satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran serta perbaikan pada Aplikasi Dapodik versi 2023.c. Untuk memperbarui aplikasi dapodik versi 2023 ke versi 2023.c dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Unduh file patch dapodik 2023.c di sini;
- Install patch dapodik 2023.c;
- Refresh browser (ctrl+F5);
- Login Aplikasi Dapodik;
- Pastikan tampilan aplikasi sudah versi 2022.c;
- Selesai.
Satuan Pendidikan dapat juga melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2023.c secara otomatis dengan langkah berikut:
- Pastikan sudah terpasang aplikasi Dapodik versi 2023;
- Pilih menu pengaturan pada aplikasi dapodik versi 2023;
- Pilih tombol cek pembaruan;
- Pastikan semua proses pembaruan “Berhasil”;
- Refresh browser (ctrl+F5);
- Login aplikasi dapodik;
- Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2023.c;
- Lakukan proses Tarik data;
- Selesai.
BACA JUGA :
- Aplikasi Dapodik Versi 2023
- Rilis Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2023.a
- Rilis Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2023.b
- Panduan Aplikasi Dapodik versi 2023
- Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 TA 2022/2023
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2023.:
- [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat klik tombol sinkronisasi menjadi tombol Tarik Data;
- [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat memilih Kurikulum dan Tingkat Pendidikan bagi jenjang KB, TPA, SPS;
- [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat menambah peserta didik baru bagi jenjang SPK KB.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.