Kata Pemerintah Soal Isu Gaji PNS Rp9 Juta dan Kepastian THR Tahun 2022

 

Kata Pemerintah Soal Isu Gaji PNS Rp9 Juta dan Kepastian THR Tahun 2022

Isu gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal Rp9 juta per bulan kembali menjadi pembahasan panas. Sedianya gaji minimal Rp9 juta ini diberikan mulai tahun 2022.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun buka suara mengenai isu tersebut. Dalam keterangannya, Tjahjo rupanya menegaskan belum bisa memberi komentar lebih banyak mengenai isu tersebut.  

Pasalnya, menurut Tjahjo, keuangan negara saat ini sedang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan serta memberikan layanan sosial bagi seluruh masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. "Belum bisa komentar. Ini (pandemi COVID-19) yang menjadi prioritas," kata Tjahjo, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (4/1).  

Meski isu gaji Rp9 juta per bulan bagi PNS masih belum bisa dipastikan, para abdi negara dipastikan akan menerima dua hak finansial mereka tahun ini. Yakni gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), dengan ketentuan sama seperti tahun sebelumnya.  


Kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta. Skema pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, menurut Isa, sama dengan tahun 2021 sehingga komponen tunjangan kinerja tidak masuk hitungan.  

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021," tutur Isa. Hanya saja, belum diketahui jadwal pemberian THR serta gaji ke-13 untuk PNS tersebut.  

Sebagai informasi, wacana pemberian gaji Rp9 juta per bulan untuk PNS sudah menyeruak sejak akhir 2020. Kala itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang menggulirkan wacana, meski akhirnya agenda berakhir dibatalkan karena pemerintah fokus untuk menangani pandemi COVID-19.  

Berbagai isu soal hak finansial bagi PNS memang kerap disampaikan beberapa waktu belakangan. Termasuk pemberian pensiunan PNS yang akan diubah menjadi fully funded alih-alih pay as you go seperti skema yang berlangsung sekarang. 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel