Jam Kerja ASN dan Honorer Tambah 30 Menit, Senin sampai Jumat Pulang Pukul 17.00

 

Jam Kerja ASN dan Honorer Tambah 30 Menit, Senin sampai Jumat Pulang Pukul 17.00

Pemerintah Kota Palembang menambah jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diberlakukan mulai hari ini, Senin (3/1/2022).

Dari biasanya pulang pukul 16.00 saat ini, ASN dan tenaga honorer di Kota Palembang pulang pukul 17.00 WIB dan masuk mulai pukul 07.30 WIB. 

Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor : 5904/SE/BKPSDM-V/2021 yang mengatur jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Palembang per tanggal 30 Desember 2021. 

"Ya, mulai hari ini ASN di lingkungan Pemkot Palembang akan menambah jam kerja 170 jam/bulan yakni hari Senin-Kamis masuk dan pulang kerja pukul 07.30-17.00 WIB dan untuk istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat masuk 07.30-17.00 , istirahat 12.00-13.00 wib," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi, Senin (3/1/2022) saat dihubungi Tribunsumsel.com. 

Untuk OPD yang memberlakukan jam 6 hari jam kerja sampai Sabtu jam kerja mulai Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 07.30- 15.30 dan jam istirahat 12.00 sampai 12.30 WIB dan hari Jumat mulai 07.30 -14.00 dan jam istirahat 12.00-13.00 wib. 

Bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat luas seperti pelayanan RS, Puskesmas, pelayanan air minum, kemanaan, ketertiban dan lain sebagainya untuk libur nasional dapat mengatur petugas sesuai aturan yang ada. 

Lanjut dia, ditambahnya penambahan jam kerja ini berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan berdasarkan persetujuan Walikota Palembang. 

"Penambahan jam kerja ini pula untuk meningkatkan kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat lebih maksimal lagi dalam bekerja dan capaian PAD kita bisa tercapai," ungkap dia. 

Dikatakannya, dalam penambahan jam kerja ini ada toleransi untuk para ASN minimal pekerjaan tupoksinya memang sesuai yang diharapkan maka akan diizinkan, tetapi harus tetap absen finger print. 

"Jika memang telatnya karena ada urusan pekerjaan masih kita toleransi tapi tetap finger print namun kalau finger print tidak sempat maka bisa kirim surat ke atasan masing-masing," katanya. 

Lanjutnya, selain penambahan jam para ASN juga harus melakukan absen finger print pada saat masuk kerja dan pulang. 

"Apabila tidak absen PNS di lingkungan Pemkot Palembang, kita akan mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) karena dalam aturan ini bahwa TPP bisa diberikan jika pegawai ASN tugas melampaui batas waktu normal minimal 170 jam per bulan," ungkap dia. 

Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan aturan ini dikeluarkan berdasarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap penambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah. 

Dalam surat edaran itu, lanjut Dewa pada Kepala OPD atau Kepala Dinas bertanggung jawab agar mengatur penugasan pegawainya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Prinsipnya, kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang patuh dan berpedoman kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan. Termasuk Perwali Wali Kota Palembang, namun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas dia. 

Agung, seorang ASN mengaku sudah menerima aturan yang berlaku bagi seluruh ASN Pemerintah Kota Palembang untuk tahun ini. 

"Ya, mulai hari ini kami pulang jam 5, biasanya jam 4 sore sudah pulang dan masuk jam 7. Ini ada penambahan tapi masuk kerja jam 7.30. Ada penambahan setengah jam," ungkap dia. 

Warga sekojo ini mengaku dengan adanya penambahan jam kerja membuatnya menjadi harus menambah semangat kerja walaupun pulang agak sore. 

"Biasa sampai rumah jam 5 sekarang ya paling dekat magrib bisa sampai rumah. Dan belum lagi waktu istirahat berkurang hanya setengah jam saja jadi sekarang bawa bekal dari rumah, mau makan diluar gak bisa lagi karena terbatas,"ungkap dia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel