Darurat Guru PNS, 50% Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri Non-PNS

Darurat Guru PNS, 50% Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri Non-PNS

Sekitar 50% tenaga kependidikan di sekolah negeri di Jawa Barat tercatat belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah, tercatat telah melakukan moratorium rekrutmen guru dan TU selama 20 tahun. 

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia ( FAGI ) Jabar Iwan Hermawan mengatakan, saat ini terjadi darurat guru PNS di semua sekolah negeri di Jawa Barat. Karena guru-guru PNS yang diangkat massal pada masa Orde Baru berangsur pensiun. Sementara itu, pemerintah sudah hampir 20 tahun melakukan moratorium rekrutmen guru dan TU.

"Akibatnya, hampir 50% guru dan TU di sekolah negeri berstatus non-PNS. Untuk mengatasi kondisi itu, rekrutmen guru pengganti sebaiknya dilakukan olek KCD dan disalurkan ke sekolah-sekolah sebagaimana amanat PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru," kata Iwan, Rabu (29/13/2021).

Menurut dia, pada Pasal 59 Ayat 3 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti. Hal itu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sementara itu, dia pun mengapresiasi upaya Pemprov Jabar menyesuaikan Kenaikan Kompensasi Uang Makan (KUM) bagi guru dan TU sekolah seperti PNS non-guru dan TU tahun anggaran 2022. Lalu, adanya peningkatan bagi guru/TU non-PNS baik di sekolah negeri mapun sekolah swasta setidaknya sesuai dengan UMP/UMR.

“Pemprov dan Disdik Jabar juga telah memberikan TPP tiap bulan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan baik yang PNS maupun non-PNS. Namun, masih ada diskriminasi terhadap guru dan TU sekolah untuk kompensasi uang makan (KUM) tahun 2021 tidak ada kenaikan. Padahal, berdasarkan Pergub No 8 tahun 2021 untuk PNS Jabar selain Guru dan TU ada kenaikan 200-300 ribu per bulan. Demikian juga belum ada penghargaan tambahan bagi guru non-PNS di sekolah swasta,” beber Iwan.

Karena, berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 Ayat (1), dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel