SKB 4 Menteri: Sekolah Diperbolehkan Masuk 100% Namun Kantin Belum Boleh Dibuka

SKB 4 Menteri: Sekolah Diperbolehkan Masuk 100% Namun Kantin Belum Boleh Dibuka

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

SKB 4 menteri ini mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM). Dengan SKB 4 menteri tersebut maka sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi syarat tertentu. 

SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.  

Dalam SKB ini, pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hingga 100 persen.  

Meski demikian, bagi orang tua yang masih merasa khawatir dengan penularan Covid-19 diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Berikut aturan SKB 4 menteri tentang PTM tahun 2022: 

Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM 

1. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 1-2 berdasar SKB 4 menteri  

  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hariSatuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari


  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari2. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 3 berdasar SKB 4 menteri


  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hariSatuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.3. Aturan PTM di wilayah PPKM Level 4 berdasar SKB 4 menteri

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. 

Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin 

Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas. 

Syarat mengikuti PTM 

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas: 

Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.PTM dihentikan jika... 


  • Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi: 
  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  • Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi
  • PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
  • Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel