Kapan Libur Sekolah Semester 1 2021? Simak Ketentuan SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021
Kapan Libur Sekolah Semester 1 2021? Simak Ketentuan SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021
Kapan libur sekolah semester 1 tahun 2021? pertanyaan tersebut bisa jadi merupakan pertanyaan sebagian besar orang tua atau siswa khususnya yang duduk di sekolah dasar dan menengah.
Beberapa waktu yang lalu sempat muncul wacana bahwa libur semester ganjil tahun 2021 akan ditiadakan seiring pemberlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia.
Namun pada akhirnya PPKM Level 3 batal diberlakukan. Apakah kebijakan soal libur sekolah semester 1 juga demikian?.
Soal kebijakan libur sekolah semester 1 tahun 2021 tercantum dalam, Surat edaran atau SE Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek.
Adapun ketentuan-ketentuan soal pelaksanaan pembelajaran termasuk libur sekolah semester 1 tahun 2021 seperti tercantum dalam SE Nomor 31 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Satuan
pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam
kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud angka 2;