Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Mulai Januari 2022, Berikut Rinciannya

 

Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Mulai Januari 2022, Berikut Rinciannya

Sejumlah siswa kelas VII di SMPN 1 Manisrenggo mengikuti uji coba PTM terbatas di sekolah itu, Kamis (2/9/2021). 

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan sekolah tatap muka yang akan mulai berlaku pada Januari 2022 mendatang. 

Aturan ini mengatur lebih detil dan rinci terkait skema dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh tingkat satuan pendidikan. 

Peraturan sekolah tatap muka ini juga disusun berdasarkan kondisi terkini serta berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. 

Aturan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Sejumlah aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021. 

Kemendikbud Ristek menyebut, SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. 

Dalam SKB Empat menteri terbaru, disebut bahwa mulai Januari 2022 seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. 

Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria. 

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal (ganjil) tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel