Panduan Pengisian Nilai UPK
Asslamuaikum wr wb...
Penginputan Nilai UPK di
Dapodik
Sesuai dengan Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, nilai UPK menjadi salah satu syarat
untuk dasar kelulusan pada pendidikan kesetaraan. Sebagaimana tertuang pada
Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan tingkat satuan
pendidikan, distribusi ijazah Pendidikan Kesetaraan di daerah mengacu pada
hasil input nilai UPK di Dapodik. Jika saat melakukan penginputan nilai UPK
daftar mata pelajaran yang ditampilkan belum sesuai, satuan pendidikan dapat
memperbaiki isian pembelajaran di semester genap TA 2020/2021.
BACA JUGA "Pengisian Nilai UPK untuk jenjang PKBM/SKB"
Tarik Data
Sebelum melakukan
penginputan nilai UPK, satuan pendidikan wajib melakukan tarik data menggunakan
akun operator atau kepala satuan pendidikan. Tarik data bertujuan untuk
menurunkan data warga belajar yang terdaftar di semester ganjil TA 2020/2021
dan data referensi pembelajaran semester genap TA 2020/2021 dari server pusat
ke Aplikasi Dapodik lokal.