Panduan Pengisian Nilai UPK

 Asslamuaikum wr wb...


Salam Sejahtera 

Penginputan Nilai UPK di Dapodik

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, nilai UPK menjadi salah satu syarat untuk dasar kelulusan pada pendidikan kesetaraan. Sebagaimana tertuang pada Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan tingkat satuan pendidikan, distribusi ijazah Pendidikan Kesetaraan di daerah mengacu pada hasil input nilai UPK di Dapodik. Jika saat melakukan penginputan nilai UPK daftar mata pelajaran yang ditampilkan belum sesuai, satuan pendidikan dapat memperbaiki isian pembelajaran di semester genap TA 2020/2021.

BACA JUGA "Pengisian Nilai UPK untuk jenjang PKBM/SKB"

Tarik Data

Sebelum melakukan penginputan nilai UPK, satuan pendidikan wajib melakukan tarik data menggunakan akun operator atau kepala satuan pendidikan. Tarik data bertujuan untuk menurunkan data warga belajar yang terdaftar di semester ganjil TA 2020/2021 dan data referensi pembelajaran semester genap TA 2020/2021 dari server pusat ke Aplikasi Dapodik lokal.

Selengkapnya Unduh Panduan Pengisian Nilai UPK DISINI

Waasalam...

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel