14 Hal yang Dilarang Memakai Dana BOS, Termasuk Dibungakan dan Beli Saham

14 Hal yang Dilarang Memakai Dana BOS, Termasuk Dibungakan dan Beli Saham

Anggaran BOS 2021 dengan total Rp52,5 triliun dibagikan ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Indonesia dengan rincian sebagai berikut: 

SD: Rp900.000-Rp1.960.000 (kenaikan rata-rata 12,19 persen) 

SMP: Rp1.100.000-Rp2.480.000 (kenaikan rata-rata 13,23 persen)

SMA: Rp1.500.000-Rp3.470.000 (kenaikan rata-rata 13,68 persen)

SMK: Rp1.600.000-Rp3.720.000 (kenaikan rata-rata 13,61 persen) 

SLB: Rp3.500.000-Rp7.940.000 (kenaikan rata-rata 13,18 persen)  

Terdapat 14 larangan penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 



  • Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan
  • Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain
  • Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis
  • Menyewa aplikasi pendataan PPDB daring
  • Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah
  • Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
  • Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah
  • Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat
  • Membangun gedung atau ruangan baru
  • Membeli saham
  • Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh pemerintah
  • Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS
  • Bertindak sebagai distributor pembelian buku
  • Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan     

Sementara itu, terdapat 12 komponen penggunaan dana BOS reguler 

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan daya
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel