Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi Pekan Depan!
Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi Pekan Depan!
Sudah beberapa tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami kenaikan gaji. Rencana kenaikan gaji pokok PNS pun mulai ramai diperbincangkan.
Asal tahu saja, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji PNS biasanya diumumkan oleh Presiden Jokowi pada saat pembacaan nota keuangan, yang biasanya dibacakan sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada tanggal 16 Agustus.
Bagaimana gaji PNS tahun depan, akankah naik?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, dikutip Rabu (11/8/2021).
Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200