Bayar Gaji & Tukin PNS di 2022, Pemerintah Siapkan Rp 266 T

Bayar Gaji & Tukin PNS di 2022, Pemerintah Siapkan Rp 266 T


Pemerintah menyediakan anggaran Rp 266 triliun untuk belanja pegawai di 2022, meliputi gaji pokok dan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L," tulis dokumen RAPBN beserta nota keuangannya tahun anggaran 2022. 

Jika dilihat, anggaran pegawai ini turun dari dibandingkan tahun ini. Pada APBN 2021, anggaran pegawai K/L ditetapkan sebesar Rp 267,96 triliun. Anggaran tahun depan turun dikarenakan, pemerintah melakukan refocusing belanja dengan meniadakan beberapa kegiatan seperti perjalanan dinas hingga rapat di hotel seperti tahun ini.  


  Sementara itu, anggaran ini juga termasuk dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan. Namun, besaran dan skemanya belum disebutkan, apakah hanya gapok dan tunjangan melekat saja sama seperti dua tahun terakhir ini.    

Selanjutnya, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2022 diarahkan untuk:

1. Mendukung peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik

2. Pengendalian belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara

3. Melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat

4. Peningkatan efisiensi belanja pegawai seiring dengan kebijakan digitalisasi 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel