SE BKD Kab Rokan Hulu Tentang Pelaksanaan Pemutahitran Data Mandiri di MySAPK Tahun 2021
Kepada Yth Saudara/i:
1. Inspektur Daerah / Kepala Dinas / Badan di Lingkungan Kab. Rokan Hulu2. Sekretaris DPRD Kab. Rokan Hulu
3. Kabag di lingkungan Sekretariat
Daerah Kab. Rokan Hulu
4. Camat se-Kab. Rokan Hulu di-
Ternpat
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Repu blik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2019 tentang Satu
Data Indonesia, surat Badan
Kepegawaian Negara
Republik Indonesia
Nomor: 695/B-SI.01.01/SD/E.111/2021 tanggal 10
Maret 2021
tentang persiapan Implementasi
Single Sign On
(SSO), Digital Signatur (DS) Nasional
dan Pemutakhiran Data
Mandiri ASN, dan surat Bupati
Rokan Hulu No.
800/SETDA-BKPP/70.05 tentang
Pemutakhiran Data Mandiri ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,
serta Surat Sekretariat Daerah
No. 800/SETDA• BKPP/93.07 perihal
Aktivasi Akun MySAPK di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,
bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
BACA JUGA :
- Buku Petunjuk User Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non ASN 2021
- Fitur Pemutakhiran Data Mandiri My SAPK Bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN (PPT) Sudah DIBUKA
1. Bahwa
setiap ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rokan Hulu wajib melaksanakan Pemutakhiran
Data Mandiri secara pribadi;
2. Diminta
kepada Kepala Perangkat
Daerah dapat memerintahkan
seluruh ASN di
lingkungan masing-masing untuk
melakukan Update Data atau
Pemutakhiran Data Mandiri
melalui Akun MySAPK masing-masing
Pegawai ASN yang sudah aktif;
3. Saat
melakukan Pemutakhiran Data
Mandiri agar dapat memilih Unit
Verifikasi sesuai dengan unit kerja masing-masing;
4. Terlampir disampaikan Buku
Petunjuk User Pemutakhiran Data Mandiri dan daftar pilihan Unit
Verifikasi;
5. Khusus
Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Tahun
2019 dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun 2020 belum dapat
melakukan Pemutakhiran Data Mandiri,
menunggu pemberitahuan selanjutnya dari
Badan Kepegawaian Negara;
6. Batas
waktu Update Data atau Pemutakhiran Data
Mandiri paling lambat 11 Agustus 2021;
7. Jika sampai pada Tanggal 11 Agustus 2021, ASN pada perangkat daerah saudara
tidak melakukan Pemutakhiran
Data Mandiri, maka akses
untuk update data pada
aplikasi MySAPK akan terkunci secara otomatis;
8. Seluruh Administrasi
Kepegawaian pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) tidak dipungut biaya termasuk dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri melalui MySAPK,
laporkan apabila ada
pihak yang meminta
sejumlah uang ke kontak Pengaduan dengan No.Telp/SMS HP.0823-8903-4590 dan Email:
saberpungliroh ul@gmail.com;
9. Untuk
informasi yang kurang jelas, dapat menghubungi Admin ke No.WA:
0822-8478-3911 atas nama
Husni Syafnur (hanya melayani whatsApp pada jam kerja).
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Selengkapnya SE BKD Kab Rokan Hulu Tentang Pelaksanaan Pemutahitran Data Mandiri di MySAPK Tahun 2021:
Demikianlah postingan kami ini, Semoga Berguna
Wassalam