Perubahan Baru Rezim Jokowi, Gaji PNS Hanya Tinggal Gapok dan Tunjangan Doang
Perubahan Baru Rezim Jokowi, Gaji PNS Hanya Tinggal Gapok dan Tunjangan Doang
Buat kalian yang bercita-cita jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan bermimpi punya gaji selangit sepertinya harus pikir-pikir ulang lagi deh.
Soalnya, pemerintahan Joko Widodo tengah menyusun ulang komponen sistem pangkat dan gaji PNS, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, kini disimplifikasi menjadi dua saja, yakni gaji pokok (gapok) dan tunjangan.
Dalam laporan terbaru BKN, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan. Begitupun dengan formula Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS.
Hal ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sebagai informasi, besaran gaji PNS saat ini masih mengikuti aturan terbaru, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.