Perubahan Baru Rezim Jokowi, Gaji PNS Hanya Tinggal Gapok dan Tunjangan Doang

 Perubahan Baru Rezim Jokowi, Gaji PNS Hanya Tinggal Gapok dan Tunjangan Doang

Buat kalian yang bercita-cita jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan bermimpi punya gaji selangit sepertinya harus pikir-pikir ulang lagi deh.   

Soalnya, pemerintahan Joko Widodo tengah menyusun ulang komponen sistem pangkat dan gaji PNS, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, kini disimplifikasi menjadi dua saja, yakni gaji pokok (gapok) dan tunjangan.       

Dalam laporan terbaru BKN, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan. Begitupun dengan formula Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS. 

Hal ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.    

Sebagai informasi, besaran gaji PNS saat ini masih mengikuti aturan terbaru, dengan rincian sebagai berikut: 

Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500   

Golongan II 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000   

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000   

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900     

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel