Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis hingga Desember 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

 

Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis hingga Desember 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membagikan kuota internet gratis bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. 

Kuota internet gratis tersebut diberikan Kemendikbud hingga Desember 2021 sebagai salah satu bantuan sosial dari Pemerintah saat pandemi Covid-19. 

Dikutip  dari Kendalku pada Rabu, 21 Juli 2021, yang menjelaskan syarat dan tata cara untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud.  

Berikut ini merupakan cara daftar bantuan kuota internet gratis sebagai berikut: 

1. Peserta didik wajib lapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran kuota gratis. 

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada link https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). 

Berikut merupakan rincian besaran kuota gratis yang diberikan Kemendikbud Ristek: 

1. Peserta didik jenjang PAUD: 7GB per bulan. 

2. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10GB per bulan. 

3. Tenaga pendidik jenjang PAUD/Pendidikan Dasar/Menengah: 12GB per bulan. 

4. Dosen dan mahasiswa: 15GB per bulan. 

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta didik dalam menerima bantuan kuota gratis: 

1. Peserta didik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di sistem Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. 

2. Peserta didik jenjang Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

- Terdaftar di sistem PDDikti

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda.

- Memiliki nomor ponsel aktif. 

3. Tenaga pendidik pada PAUD dan Pendidikan Dasar/Menengah

- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor ponsel aktif. 

4. Tenaga pendidik pada jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel