Guru PNS Bukan Buruh, PHK Massal Melanggar Konstitusi

 

Guru PNS Bukan Buruh, PHK Massal Melanggar Konstitusi

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kembali menyerukan kepada para pejabat publik untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi. 

Apalagi kalangan guru dan dokter yang menjadi garda terdepan di masa pandemi ini. Dia menilai ada upaya merendahkan profesi guru. 

Dia mencontohkan kasus guru mata pelajaran pendidikan Pancasila, agama yang mau dilebur. Kemudian soal tunjangan profesi guru, ditutupnya formasi guru PNS dalam rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK. Dan, teranyar adanya pernyataan bahwa suatu saat profesi guru dan dokter akan hilang tergerus digitalisasi.

"Sakit hati kami dengan pernyataan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tersebut. Walaupun hanya prediksi tetapi itu mengoyak perasaan seluruh guru," kata Satriwan kepada JPNN.com, Minggu (4/7). 

Dia menegaskan, rencana pemerintah menggantikan guru PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah membuat sebagian besar gelisah, terutama yang usianya masih memungkinkan menjadi PNS. Satriwan juga heran, emngapa harus guru yang seluruhnya dijadikan PPPK.

Menurut dia, rekrutmen guru PPPK adalah solusi jangka pendek dan tidak akan bisa memenuhi kebutuhan guru ASN di sekolah negeri puluhan tahun ke depan. Sebab ada jangka maksimal pengabdiannya. 

"Pak Deputi tidak bisa memperlakukan profesi guru dan dokter seperti bicara sebagai seorang CEO perusahaan. Guru atau dokter PNS kan bukan buruh pabrik yang bekerja menghasilkan produk barang, materi," tegas Satriwan.

Guru itu, lanjut Satriwan, bekerja menghasilkan produk SDM yang ukurannya jangka panjang. Guru urusannya dengan manusia. Satriwan sepakat produktivitas guru apalagi PNS menjadi komponen yang sangat penting. 

Namun, kata guru salah satu SMA di Jakarta itu, kuncinya adalah peningkatan kompetensi guru. "Selama ini pemerintah saja tidak banyak melakukan apa-apa untuk meningkatkan kompetensi guru," kritiknya. 

Dia mengulik juga prediksi bahwa suatu saat bisa terjadi PHK massal. Menurut dia, dalam PP  Manajemen PNS dan PP Displin PNS, apalagi dalam UU Guru dan Dosen, semua aturan ini tak mengenal istilah PHK massal. "Istilah PHK massal saja sudah inkonstitusional, tak dikenal dalam regulasi guru," pungkas Satriawan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel