BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

 

BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak sekolah kembali disalurkan untuk tahap III pada Juli 2021. 

BLT anak sekolah merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bantuan PKH ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Melalui BLT anak sekolah bantuan PKH, pemerintah membantu KPM yang memiliki anak yang masih bersekolah SD hingga SMA agar mendapatkan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka. 

Bantuan yang diberikan melalui BLT anak sekolah, yakni sebesar Rp900.000 per tahun untuk SD/sederajat, Rp1,5 juta per tahun untuk SMP/sederajat, dan Rp2 juta per tahun untuk SMA/sederajat. 

Bantuan tersebut diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dalam 4 kali tahap penyaluran. 

Penyaluran tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV pada Oktober 2021. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah bantuan PKH tersebut, harus terdaftar menjadi peserta KPM PKH yang terdata dalam DTKS. 

Tidak ada pendaftaran online untuk mendapatkan BLT anak sekolah bantuan PKH. 

Masyarakat harus mendaftar melalui aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kelurahan/Desa. 

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftar BLT anak sekolah berikut ini. 

Syarat Daftar PKH BLT Anak Sekolah 

1. Warga miskin/rentan miskin. 

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri. 

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS). 

Serta memiliki keluarga dengan anak yang masih bersekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA /sederajat. 

Oleh sebab itu, calon penerima PKH BLT anak sekolah harus mendaftar menjadi peserta DTKS. 

Adapun cara daftar peserta DTKS, yakni sebagai berikut. 

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos 

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa. 

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. 

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu. 

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten. 

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. 

Untuk lebih jelasnya, bisa cek tentang cara cek DTKS Kemensos. 

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT anak sekolah, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan dana bantuan. 

Peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan. 

Layanan Pengaduan 

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id. 

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel