ASN Wajib Mutahirkan Data Pribadi Mulai Juli, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

 

ASN Wajib Mutahirkan Data Pribadi Mulai Juli, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar


Terhitung mulai Juli sampai Oktober 2021, pemerintah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri.

Pemutakhiran tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi MySAPK berbasis gawai atau mobile dan website yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai autentikasi data ASN dan PPT non-ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan pemutakhiran data untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

"Pemutakhiran data mandiri secara elektronik tahun ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data," katanya seperti dikutip Rilis.id dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (24/5/2021).

"Selain itu, meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN,” lanjut Paryono.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Pembaruan mandiri ini mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.

Lebih lanjut Paryono meminta seluruh ASN dan PPT non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

"Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK,” paparnya.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam keputusan Kepala BKN 87/2021.

Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK.

Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Sementara, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan hingg akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Paryono menegaskan apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

"Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PPK akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” tandas Paryono.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel