Zona Kuning dan hijau di Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, rencana penerapan PTM Terbatas harus terkendala di beberapa daerah yang berada di zona merah yang menerapkan Pembatasan micro.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Luar Zona Merah
Akan memberikan kesempatan kepada daerah-daerah yang tidak berada di zona merah yang aman dari penularan covid-19. Biarlah mereka gelar pembelajaran tatap muka terbatas, ungkap Jumeri dalam webinar Mengejar Prestasi di Tengah Pandemi.
Jumeri meyakini daerah yang masuk zona merah adalah wilayah-wilayah perkotaan. Sementara daerah di luar zona merah berada di wilayah terluar dan terjauh. Sehingga bisa menerapkan PTM terbatas.
"Nah daerah-daerah yang terdepan terluar, terpinggirkan, terjauh masih banyak. Sehingga biarlah daerah yang aman melaksanakan opsi PTM bersama BDR. Kemudian yang daerah-daerah yang merah tetap mengamankan diri dengan belajar di rumah," ucap Jumeri.
Menurut Jumeri, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia tidak bisa disamakan. Para siswa, kata Jumeri, membutuhkan pembelajaran dari para guru.
Jadi jangan disamaratakan seluruh wilayah negeri ini, karena anak-anak kita sangat membutuhkan kehadiran bapak ibu guru kita, membimbing mereka, mengasuh mereka, memberi pencerahan kepada anak-anak, ungkap Jumeri.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti yang diungkapkan Nadiem dalam konferensi pers virtual.
Sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri yang telah di revisi dan diterbitkan pada 1 Juni 2021, sebagai acuan pembelajaran tatap muka terbatas yang di gelar harus sesuai panduan dan surat keputusan bersama 4 menteri, guna mencegah terjadinya penyebaran virus melalui linkungan sekolah dan menjadikan klaster baru penularan Covid-19.