Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

 

Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran  terbaru. 

Yaitu Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 25 Juni 2021. 

Dalam surat edaran tersebut Tjahjo Kumolo melarang keras pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021. 

Selain itu, cuti saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama (dengan hari libur nasional) juga dilarang. 

"Setiap PNS dan PPPK tidak boleh mengajukan cuti sebelum dan sesudah hari libur nasional dalam pekan yang sama," kata Menteri Tjahjo dalam Surat Edarannya pada Jumat (25/6/2021). 

Tjahjo Kumolo juga meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin kepada PNS maupun PPPK selama periode hari libur nasional. 

Namun, dia memberikan kelonggaran bagi PNS dan PPPK yang melahirkan, sakit, atau urusan penting. 

"Mereka bisa mengajukan cuti saat sebelum atau sesudah libur nasional," ucapnya. 

Menpan RB menegaskan, pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Selanjutnya, jika ternyata ada PNS maupun PPPK yang melanggar SE tersebut, Menteri Tjahjo meminta PPK memberikan hukuman disiplin kepada ASN bersangkutan. 

"Saya tunggu pelaksanaan SE ini lewat tautan https://s.id/Larangan BepergianASN, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional," tegas Tjahjo Kumolo.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel