Syarat dan Cara Mengajukan NUPTK Terbaru Tahun 2021

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK terlebih dahulu pahami mekanisme progres penerbitan NUPTK bagi Guru PNS dan Non PNS.


Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. 

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK sebaiknya Bapak/Ibu menyiapkan bebrapa persyaratan terbaru pengajuan NUPTK tahun 2021


Berikut syarat mengajukan NUPTK terbaru 2021 :

1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terdata di pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar

2. Belum memiliki NUPTK

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

4. Kartu Tanda Penduduk

5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai terakhir

6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV

7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari dinas terkait.

8. SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang berstatus bukan PNS.

9. Bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah

10. Sudah bertugas paling sedikit dua tahun secara terus menerus, yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya.

11. SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepala sekolah/Kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.



Jika berkas persyaratan pengajuan NUPTK telah lengkap, berikut langkah-langkah pendaftaran yang bisa dilakukan secara online : 

1. Buka website verval PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Klik Login NUPTK

3. Isi login sesuai dengan username ataupun password sdm data kemdikbud.

4. Pilih menu NUPTK dan sub menu calon NUPTK, kemudian upload dokumennya

5. Persiapkanlah semua datanya kemudian anda unggah sesuai dengan form yang sesuai dengan petunjuk tersebut.

Semoga dalam pengajuan NUPTK Bapak/Ibu tidak terkendala, dan segera mendapatkan NUPTK.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel