Seleksi PPPK 2021: 4 Alasan Honorer K2 Layak Mendapat Afirmasi Kompetensi Teknis 100%

 

Seleksi PPPK 2021: 4 Alasan Honorer K2 Layak Mendapat Afirmasi Kompetensi Teknis 100%

Mantan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi meminta pemerintah memberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen kepada honorer K2 dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Ini untuk menghindari kesan ketidakadilan bagi peserta seleksi terutama dari guru honorer K2, dibandingkan perlakuan terhadap lulusan pendidikan profesi guru (PPG). "Pemerintah terkesan diskriminatif terhadap calon peserta seleksi dari guru honorer K2 dengan calon peserta seleksi lulusan PPG yang belum menjadi guru," kata Didi kepada JPNN.com, Sabtu (19/6).

Pembina Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) ini menilai sangat tidak adil guru honorer K2 hanya diberikan tambahan nilai kompetensi teknis 10 persen dan 15 persen dari sisi usia dalam seleksi PPPK 2021. Sedangkan lulusan PPG malah mendapatkan afirmasi 100 persen.

"Kami mengusulkan agar guru honorer K2 yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan nilai tambah yang  sama dengan peserta seleksi  yang baru lulus PPG," tegasnya. Dia menyebutkan, ada 4 alasan utama honorer K2 layak mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis 100 persen, yaitu:

1. Guru honorer berpengalaman dalam mendidik. Sedangkan peserta yang baru lulus PPG baru menguasai teori dan belum berpengalaman. 

2. Telah memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik minimal 17 tahun sehingga perlu diberikan poin setara dengan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya dalam mengisi pembangunan di bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai cita-cita dan tujuan nasional.

3. Tidak semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pernah memiliki pengalaman mendidik. Sedangkan tenaga honorer K2 sudah dipastikan mempunyai pengalaman mendidik.

4. Hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan menPAN-RB, BKN, dan KASN pada selasa, 15 September 2015 untuk memberikan prioritas honorer K2 diangkat menjadi PNS setelah melalui verifikasi terhadap 439.956 orang. Keputusan ini, kata Didi, seharusnya mengikat dan dijadikan landasan bukan sebaliknya.

 "Tidak ada salahnya bila pemerintah memberikan tambahan nilai atau afirmasi," ucapnya. 

Afirmasi ini tambahnya, bukan saja pada kompetensi teknis, tetapi juga tes manajerial dan sosiokultural. Jadi cukup mengikuti wawancara guru honorer K2 lulus PPPK

"Ingat, guru honorer adalah guru yang selama ini mengabdi di instansi pemerintahan," pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel