PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya

 

PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya

Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa KPLB kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Mereka yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Jabatan fungsional dikecualikan dalam hal ini. Namun BKN juga tak menutup peluang bagi jabatan fungsional untuk mengajukan kenaikan pangkat luar biasa.

Dikutip dari laman BKN, pada Senin, 10 Mei 2021 lalu misalnya, ada lima orang PNS yang mengajukan KPLB. Mereka mempresentasikan inovasi kerja pada bidangnya masing-masing di depan Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN beserta jajarannya.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Pada Senin, 10 Mei 2021 lalu, ada lima orang PNS yang mengajukan KPLB ini. Mereka mempresentasikan inovasi kerja pada bidangnya masing-masing di depan Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN beserta jajarannya.

Setidaknya, ada empat tahapan yang harus dilalui oleh PNS yang hendak mengajukan KPLB. Keempat tahapannya sebagai berikut:

  1. Seleksi administrasi
  2. Penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN
  3. Presentasi inovasi untuk transparansi bagi PNS pengusul KPLB
  4. Penetapan penerima KPLB

Prosesnya berpegang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 29A Tahun 2007 tentang Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi luar biasa. Mereka yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Jabatan fungsional dikecualikan dalam hal ini. Namun, Kepala BKN mengatakan bahwa peserta dengan jabatan fungsional juga jadi kandidat penerima KPLB kali ini.

Bima Haria mengatakan merupakan untuk pertama kalinya KPLB menerima peserta PNS dari jabatan fungsional setelah mendapatkan persetujuan dari Kementeian PANRB. "Kita baru menerima persetujuan untuk menerima KPLB dari jabatan fungsional,” kata Bima Haria.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel