Kabar Membahagiakan, PNS Yang Akan Pensiun Bisa Kantongi 1 Miliar
Ada kabar menyenangkan untuk para abdi negara. Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo
memastikan dana pensiunan PNS akan diterapkan dengan jumlah iuran pasti
atau fully funded.
"Terkait
pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem
pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo beberapa waktu lalu
Sayangnya
skema ini belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda
sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk
kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
"Terkait
pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem
pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo beberapa waktu lalu
"Sebenarnya
ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di
Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail,"
katanya.
"Ini
tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk
infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas
tuntas."
Perubahan
skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk
memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa
kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Saat
ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap
tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya
diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke
3,1 juta orang.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema
pensiun fully funded masih bergulir pembahasanya di Kementerian
Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu
dekat.
Skema
dapen PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah
skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang
dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Sementara
dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih
besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase daritake home pay
(THP) yang jumlahnya lebih besar.
Sehingga
yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat
ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP,
pembayarannya juga akan dibayakan patungan antara PNS dan pemerintah
sebagai pemberi kerja.
"Ke
depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar
persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan
besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," kata Bima.