BSU Tahap II 2021 Rp1,8 Juta Kapan Cair? Begini Penjelasan Notifikasi Perintah Aktivasi Rekening Info GTK

 

BSU Tahap II 2021 Rp1,8 Juta Kapan Cair? Begini Penjelasan Notifikasi Perintah Aktivasi Rekening Info GTK

Dalam artikel di bawah ini akan ada informasi terbaru terkait tentang fakta aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta, meskipun dana sudah cair. 

Di luar sana, tentunya banyak teman-teman guru honorer yang menantikan dapat atau tidaknya BSU tahap II 2021 ini. 

Apakah BSU 2021 ada? Kira-kira dapat atau tidak BSU tahap II? Dalam artikel ini akan dijelaskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, jadi simak sampai habis. 

Dilansir Jurnal Soreang dari kanal Youtube Calon Guru, seperti diketahui akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang adanya notifikasi untuk melakukan aktivasi rekening, yang ada di info GTK. 

Ketika kita login ke website info GTK 2021, tidak sedikit yang mendapatkan notifikasi tersebut. 

Tertulis bahwa Anda termasuk dalam Nominasi penerima BSU. Anda tercatat belum melakukan aktivasi rekening. 

Notifikasi tersebut membuat bimbang hati para guru. Ditambah tanggal 30 Juni 2021 yang tertera dalam notifikasi tersebut bikin resah guru di seluruh Indonesia. 

Terkait hal tersebut, untuk perintah aktivasi buku rekening yang ada di info GTK adalah penerima pada tahun 2020. 

Artinya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai BSU tahap II 2021. Adapun jika ada guru-guru yang saat ini bisa mencairkan dana BSU, disebabkan guru tersebut belum mencairkan bantuan BSU pada tahun 2020. 

Jadi jika ada notifikasi terkait aktivasi rekening untuk penerimaan BSU, bukan berarti menerima BSU tahap II di 2021, namun itu adalah perintah untuk mencairkan BSU yang tahun 2020. 

Untuk para guru yang sudah mengambil BSU di 2020, abaikan saja notifikasi tersebut dan tidak perlu repot datang serta mengantre ke bank, juga berharap dan berdoa agar di 2021 ini mendapatkan BSU tahap II. 

Namun jika anda merasa belum mencairkan BSU pada 2020, segeralah melakukan aktivasi rekening dan membawa dokumen-dokumen di bawah ini ke bank: 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id. 

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani. 

Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU Juni 2021 ini? 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS 

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020 

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020 

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel