6 Syarat Penerima BSU Kemendikbud, Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Mendapatkan Uang 1,3 Juta
6 Syarat Penerima BSU Kemendikbud, Segera Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Mendapatkan Uang 1,3 Juta
Kemendikbud sebagai kaki kanan pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masing-masing penerima.
BSU itu sendiri disalurkan Kemendikbud secara bertahap sejak November 2020. Bantuan kemendikbud ini mempunya batas maksimal yakni sampai 30 Juni 2021.
Para penerima BSU Kemendikbud 1,3 juta hanya diminta untuk mengaktivasi rekening dan datang ke bank untuk mencairkannya.
Apabila sudah jatuh tempo rekening tidak diaktivasi maka bank akan memblokir dana dan mengembalikan ke kas Negara.
Hal tersebut sangat disayangkan bagi para penerima BSU Kemendikbud 1,3 juta jika tidak segera melakukan aktivasi rekening.
Sebelum melangkah ke cara mendapatkan BSU Kemendikbud 1,3 juta alangkah lebih baik mengetahui syarat-syarat yang berhak menerima bantuan Kemendikbud ini.
Berikut 6 syarat penerima BSU Kemendikbud senilai 1,3 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah mengetahui syarat-syarat penerima BSU Kemendikbud itu sendiri maka selanjutnya segera kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.
Adapun cara untuk mengetahuinya dan mendapatkan BSU Kemendikbud 1,3 juta sebagai berikut:
1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemendikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemendikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), print out Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada), dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.