Panduan Verval TIK Dinas

 Panduan Verval TIK Dinas


Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi

(TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan

perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam

pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi

kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan

satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.

 

TUGAS DINAS PENDIDIKAN DALAM VERVAL TIK

 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan Pasal 59 ayat 1;

 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

2.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Teknologi Informasi dan

Komunikasi (TIK) pada Satuan Pendidikan bertugas untuk:

1. Menambah daftar Lembaga sebagai tempat pelaksanaan AKM jika ketersediaan satuan pendidikan yang dapat ditumpangi tidak mencukupi;

2. Menentukan Kesiapan AKM pada seluruh satuan pendidikan yang berada dibawah kewenangannya, meliputi:

a. Status Pelaksanaan AKM, dan

b. Moda Pelaksanaan AKM.

3. Menentukan satuan pendidikan/lembaga yang akan ditumpangi dalam pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan AKM menumpang.


DOWNLOAD Panduan Verval TIK Dinas DISINI

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel