Panduan Verval TIK Dinas
Panduan Verval TIK Dinas
Verifikasi dan Validasi
Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) Satuan Pendidikan
digunakan untuk memastikan kepemilikan
perangkat TIK di satuan
pendidikan sebagai data dasar dalam
pelaksanaan Asessmen
Kompetensi Minimal (AKM). Informasi
kepemilikan perangkat TIK
digunakan untuk memetakan kesiapan
satuan-satuan pendidikan
dalam melaksanakan AKM.
TUGAS DINAS PENDIDIKAN DALAM
VERVAL TIK
Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 dan
Pasal 59 ayat 1;
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
2.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (Verval) Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) pada Satuan
Pendidikan bertugas untuk:
1. Menambah daftar Lembaga sebagai tempat pelaksanaan AKM jika ketersediaan satuan pendidikan yang dapat ditumpangi tidak mencukupi;
2. Menentukan Kesiapan AKM
pada seluruh satuan pendidikan yang berada dibawah kewenangannya, meliputi:
a. Status Pelaksanaan AKM,
dan
b. Moda Pelaksanaan AKM.
3. Menentukan satuan pendidikan/lembaga yang akan ditumpangi dalam pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan AKM menumpang.
DOWNLOAD Panduan Verval TIK Dinas DISINI