9 Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis Dana BOS 2021

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan 9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS 2021.

Pengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Berikut ini adalah 9 pokok kebijakan pada rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2021.

1. Tujuan BOS

  • Membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya.
  • Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan.
  • Meningkatkan mutu pembelajaran.

2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS

  • Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
  • Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.
  • Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan
  • Bukan satuan pendidikan kerja sama

3. Penetapan Sekolah Penerima

  • Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

4. Satuan Biaya BOS

  • Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).


5. Penggunaan Dana BOS

Prinsip penggunaan dana BOS.

a. Mendukung konsep “Merdeka Belajar”

  • Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR).

b. Bersifat tidak kaku dan mengikat

  • Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang.
  • Tidak ditentukan persentase penggunaan.

c. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah

  • Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi

6. Pelaporan

Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:

Pelaporan:

  • tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
  • tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya
  • tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya

7. Pengembalian Dana

Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:

  • sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan
  • sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.

8. Sisa Dana

Di dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:

  • telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

9. Sanksi

Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:

  • bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya; dan
  • bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi
    tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
9 (sembilan) pokok kebijakan pada rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS 2021 secara lengkap dapat dibaca dan diunduh DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel