Siap-siap! Guru Honorer Kembali Akan Terima BSU Dari Kemenker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sisa
anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
Seperti
diterangkan sebelumnya, gaji tambahan untuk pekerja dengan gaji di
bawah Rp5 Juta tidak tersalurkan 100% pada 2020 kemarin.
Meski
begitu, Menaker mengaku tidak mengetahui berapa besaran dan jumlah guru
honorer yang akan mendapatkan guyuran sisa BLT Gaji. Diketahui sisa
dari penyalutan BLT Gaji akan masuk ke kas negara sesuai dengan
peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Anggaran
sisa ini kita kembalikan ke kas Negara. Dan setahu saya akan diberikan
kepada guru honerer melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi saya
tidak tahu berapa banyak guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji,"
kata Menaker Ida dalam video virtual, dikutip dari sindonews.com Senin
(18/1/2021).
Sementara
itu Ia menerangkan, untuk gelombang kedua BLT Karyawan periode November
2020 telah disalurkan kepada 12,4 juta penerima dengan anggaran yang
sama seperti gelombang 1. Sementara untuk realisasinya telah disalurkan
sebesar Rp14,6 triliun kepada 12,24 juta penerima, presentasinya 98,71%.
Untuk
gelombang 2 ini belum tersalurkan kepada 159.727 pekerja. Sehingga
total realisasi dari gelombang 1 dan 1 mencapai Rp29,4 triliun atau
persentasenya 98,91%. “Tentu bapak ibu masih bertanya-tanya. Kenapa
tidak tersalurkan 100%. Kami menjelaskan bahwa penyebab rekening belum
tersalurkan karena beragam faktor," terangnya.
Diterangkan
olehnya ada 8 faktor menyebabkan BSU belum tersalurkan ke rekening
pekerja. "Pertama itu adalah banyak rekening ganda atau doble dan kedua
ada nama yang terdaftar tidak sama dan ini menyebabkan tidak valid,"
bebernya
Lanjutnya,
faktor ketiga ada rekening yang ditutup oleh bank dikarenakan
bermasalah. Keempat, yaitu rekening pekerja banyak yang tidak terdaftar
di kliring. "Karena penerima tidak ikut kriling nasional," jelasnya.
Lalu,
faktor kelima adalah rekening pasif dan keenam yakni rekening tidak
seduai dengan nomer induk kependudukan (NIK). "Data NIK di bank tidak
sesuai dengan penerima subsidi," bebernya.
Sedangkan
faktor ketujuh adalah rekening diblokir. Kemudian kedelapan adalah,
adanya cut off. Artinya selruh dana dikembalikan oleh kas negara.