Pendaftaran PPPK Guru Honorer Segera Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran Online di sscasn.bkn.go.id dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
Pendaftaran PPPK Guru Honorer Segera Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran Online di sscasn.bkn.go.id dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
Untuk
para guru honorer, dan tenaga pengajar honorer di seluruh Indonesia,
jika ingin mengikuti pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan
Perjanjian Kerja, atau PPPK, inilah cara registrasi online
sscasn.bkn.go.id, yakni situs resmi Badan Kepegawaian Negara.
Para
guru honorer, termasuk tenaga pengajar honorer Kategori II (Eks-Honorer
K-2) dan pengajar honorer daerah, sangat terbuka peluang untuk menjadi
pendaftar PPPK, atau P3K dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru
melalui jalur ini.
Presiden Jokowi memutuskan untuk membuka jalur PPPK untuk meningkatkan pendapatan serta mengangkat status para guru honorer.
Kapan mulainya pendaftaran rekrutmen PPPK?
Hingga berita ini diturunkan publik masih menanti informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti dikutip dari beritasubang.pikiran-rakyat.com,
rencananya hal ini akan diumumkan secara resmi pada Februari 2021 yang
akan datang. Pendaftaran program rekrutmen PPPK, dapat melalui website
resmi Badan Kepegawaian Negara, yakni sscasn.bkn.go.id.
Sembari
menunggu pembukaan, tidak ada salahnya untuk Anda yang berminat
mengikuti program ini meluangkan waktu sejenak untuk memahami alur
registrasi online agar pada saat hari H pendaftaran nanti tidak kalah
cepat dengan pendaftar lain.
Semakin
paham tata cara mendaftar pada situs sscasn.bkn.go.id, tentunya dapat
meminimalisir kesalahan karena kurang teliti atau hati-hati, yang
berpotensi menggagalkan proses seleksi anda.
Berikut cara registrasi online sscasn.bkn.go.id
1. Pelamar mengakses Portal SCN 2019 di alamat: https://sscasn.bkn.go.id
2. Pada bagian MENU REGISTRASI, pelamar mengisi:
- Nomor Peserta Ujian K.II
- Tanggal Lahir
- NIK
- Nomor KK/NIK Kepala Keluarga
- Pelamar mengisikan alamat email aktif
- Pelamar mengisikan password (untuk digunakan di MENU LOGIN)
- Pelamar mengisikan pertanyaan keamanan 1 (lebih gampang nama ibu)
- Pelamar mengisikan tanggapan keamanan 1 (lebih gampang nama ibu)
- Pelamar mengisikan pertanyaan keamanan 2 (lebih gampang nama ayah)
- Pelamar mengisikan tanggapan keamanan 2 (lebih gampang nama ayah)
- Pelamar mengunggah pas photo minimal 120 KB, max 200 KB format JPEG.PNG dengan background merah
- Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
- Setelah pelamar final hingga ke tahap mencetak KARTU INFORMASI AKUN, pelamar tinggal pilih menu LOGIN.
3. Pada menu LOGIN, pelamar login memakai NIK dan PASSWORD yang telah didaftarkan di MENU REGISTRASI sebelumnya.
4. Pada bagian LENGKAPI DATA, pelamar melakukan hal-hal berikut:
- Unggah foto diri memegang KTP dan KARTU INFORMASI AKUN sebagai bukti telah menciptakan akun (SWAFOTO)
- Memilih jabatan dan melengkapi kualifikasi pendidikan
- Melengkapi biodata diri
-
Unggah dokumen yang diharapkan sesuai persyaratan instansi (setiap
instansi unggah dokumennya berbeda) unggahan harus mengikuti mekanisme
ukuran dan format untuk meminimalisir kesalahan upload berkas.
-
Mengecek isian yang telah dilengkapai pada form RESUME (periksa kembali
isian yang telah kita isi, dan kembali perbaiki jikalau ada kesalahan
sebelum menekan tombol VERIFIKASI).
5.
Tim Verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang
diunggah atau dikirimkan. Bila persyaratan di instansi mencantumkan
bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat tercantum,
selanjutnya yang harus dilakukan pelamar ialah kirim via POS
berkas-berkas yang sudah disiapkan ke alamat yang telah ditentukan pada
pengumuman PPPK 2021.
6.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen akan mendapat KARTU
UJIAN yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjunya sesuai
dengan ketentuan instansi.
7. Panitia Seleksi PPPK/P3K akan mengumumkan isu status kelulusan pelamar.
Perlu
diketahui juga bahwa persiapan pertama yang perlu dilakukan untuk
menjadi peserta pendaftaran PPPK/P3K adalah melengkapi beberapa dokumen
yang nantinya akan discan sehingga menjadi format PDF dan foto JPG atau
JPEG.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:
- Ijazah (Ukuran Maksimal 700 KB, pdf)
- KTP (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
- Pas Foto (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
-
Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih
aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal
lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
(Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
-
Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri
Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta
kebutuhan guru saat ini, dengan ukuran maksimal file 500 KB dalam format
PDF.
- Transkrip Nilai (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
Dokumen-dokumen
di atas perlu disiapkan terlebih dahulu agar pada saat Anda sedang
online untuk mengisi dan mengupload dokumen, semua proses bisa berjalan
lancar tanpa menemui kendala.