Gaji 13 dan THR PNS Tahun 2021 Full Tanpa Potongan
Gaji 13 dan THR PNS Tahun 2021 Full Tanpa Potongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan kembali ketiban rezeki
nomplok. Sebab, Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) dan
gaji ke-13 PNS diberikan secara penuh pada 2021. Pemberian gaji ke-13
untuk pensiunan PNS juga akan diberikan tanpa adanya pemotongan sepeser
pun. Hal itu diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
"Sesuai
APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13
yang diharapkan diberikan secara full," jelas Askolani.
Jumlah
pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021
memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Namun, pencairan dua dana
tersebut masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.
“Hal
itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan
dilaksanakan," imbuhnya. Dia menambahkan, anggaran untuk THR dan gaji
ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk
tetap melakukan belanja.
"Saat
ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan
dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tandasnya.
Mengutip
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang
pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),
TNI, Polri dan Pensiunan. ada beberapa komponen yang akan didapatkan
dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal tersebut tertuang
dalam pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.
Disebutkan
bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1
bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari
beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan
jabatan atau tunjangan umum.
Sementara
komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11
PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon
PNS (CPNS)
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bunyi pasal tersebut seperti.
Besaran Gaji ke-13
Adapun,
gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) seperti dikutip Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun,
Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Dalam
aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling
banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja
"Penetapan
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan
ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS,
dan penerima pensiun atau tunjangan."
Lalu,
untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia,
tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima
akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Aapun
rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan lembaga nonstruktural
(LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk ketua atau
kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan
anggota.
Sementara
untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang
menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai
berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3
juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.
Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta
Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200