PIP, Bantuan Langsung Untuk Siswa Berikut Besaran, Syarat dan Cara Mencairkannya
PIP, Bantuan Langsung Untuk Siswa Berikut Besaran, Syarat dan Cara Mencairkannya
Salah
satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia (SDM) adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini
berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun.
Ketahui syarat dan cara mencairkan dana PIP ini.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
PIP
diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan
Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga
miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta
Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana
PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya,
seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya
transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berapa Besaran Dana PIP?
Sebagai
bantuan pendidikan ada tiga bentuk besaran dana PIP ini sesuai
tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, berikut
rinciannya:
1. Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Pemerintah
berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah,
serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. Tentunya
agar siswa bisa mendapatkan manfaat program ini diharuskan memiliki
Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab dengan memegang kartu ini memberi
jaminan dan kepastian bahwa anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai
penerima bantuan pendidikan.
Syarat Pengambilan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa
penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu buah KIP.
Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan,
yakni:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Setelah
menyiapkan syarat-syarat itu ada beberapa langkah yang harus ditempuh
untuk mendapatkan KIP. Berikut syarat mendapatkan Kartu Indonesia
Pintar, mengutip Kemendikbud.
1.
Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga
pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor
langsung ke pihak sekolah.
2. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
3.
Selanjutnya sekolah/madrasah akan mencatat data siswa yang selanjutnya
dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama
kota setempat
4.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian
mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan
data calon penerima KIP dalam Dapodik
5.
Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat
siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk
kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
1.
Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
2.
Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain
harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
5.
Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening
PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6.
Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan
Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan
kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
9.
Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan
tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga
penyalur
Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.
Yang
perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon
PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
atau berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan
SKTM.
Cek Penerima PIP Bantuan Langsung Siswa
Untuk melihat data penerima Bantuan langsung siswa melalui PIP silahkan Pada Link Berikut; https://pip.kemdikbud.go.id/home
1. Masukkan NISN
2. Tanggal Lahir dan
3. Nama Ibu Kandung