Guru Honorer Dari Kemenag Tidak Bisa Ikut PPPK 2021
Guru Honorer Dari Kemenag Tidak Bisa Ikut PPPK 2021
Rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja) 2021 ternyata tidak termasuk dengan tenaga pendidik di bawah
Kementerian Agama.
Dengan
kata lain, guru-guru honorer di RA/madrasah maupun guru agama tidak
mendapat jatah formasi PPPK 2021. Kondisi ini cukup menyulitkan Kemenag.
Pasalnya sebagian besar guru Kemenag berstatus honorer.
Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain
mengungkapkan, pihaknya sangat membutuhkan kuota guru PPPK. Ini agar
guru-guru honorer Kemenag bisa meningkat kesejahteraannya. Sayangnya,
dalam formasi satu juta guru PPPK tidak ada formasi untuk guru honorer
Kemenag.
"Untuk
PPPK, Pak Dirjen Pendidikan Islamm Ali Ramdhani telah melakukan
komunikasi dengan Kemendikbud agar guru-guru honorer Kemenag bisa
memanfaatkan kuota tersebut," kata Zain kepada JPNN.com, Rabu (23/12).
Selain
itu, lanjutnya, Kemenag juga sudah mengirimsurat ke Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar
memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud. Sebab, Kemenag sangat
membutuhkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK itu.
"Sebanyak
84 persen guru-guru Kemenag secara nasional adalah guru honorer.
Alangkah eloknya bila kuota sejuta guru PPPK di 2021 juga ada untuk
guru-guru honorer Kemenag," ujar Zain.
Dihubungi
secara terpisah, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat
Mulyana mengungkapkan harapan sama. Dia menyebutkan, sebanyak 93.480
guru honorer pendidikan agama mengabdi di sekolah umum.
Paling
tidak, dari sejuta guru itu, Kemenag diberikan kuota 100 ribu. "Kami
enggak minta banyak-banyak, 100 ribu saja agar guru-guru agama bisa ikut
tes PPPK untuk mengisi formasi itu. Karena untuk 2021, Kemenag enggak
dapat formasi guru PPPK selain hanya untuk menyelesaikan sisa honorer
K2," tandasnya